DPRD Jatim Terima Aspirasi Pemakzulan Wapres, Lilik Hendarwati Tegaskan Kewenangan Ada di DPR RI

Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Aspirasi politik yang disuarakan Aliansi Ulama, Kiai, Habaib, dan Tokoh Jawa Timur terkait tuntutan pemakzulan Wakil Presiden akhirnya sampai ke Gedung DPRD Jawa Timur. Namun, di balik penyampaian aspirasi tersebut, ada satu hal yang ditegaskan legislatif daerah: proses pemakzulan bukan kewenangan DPRD Jatim, melainkan harus melalui mekanisme konstitusional di tingkat pusat.
DPRD Jawa Timur secara resmi menerima perwakilan aliansi tersebut di Gedung DPRD Jatim, Kamis (22/10/2026). Pertemuan itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, sikap, serta tuntutan politik mereka melalui jalur kelembagaan yang tersedia.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menerima langsung perwakilan aliansi yang dipimpin Rahmat Mahmudi. Dalam pertemuan tersebut, Lilik menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat akan diterima, dicatat, dan diteruskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami terima, kami dengarkan, dan kami catat. Insyaallah kami akan sampaikan dan kawal aspirasi ini sampai ke DPR RI,” ujar Lilik.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DPRD Jatim membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan tuntutan. Kendati demikian, penerimaan aspirasi tidak serta-merta berarti DPRD menyetujui tuntutan yang disampaikan ataupun memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas substansi persoalan tersebut.
Hormati Konstitusi, Jangan Melampaui Kewenangan
Lilik menjelaskan, DPRD memiliki fungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah yang dapat menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat. Namun, kewenangan konstitusional untuk memproses usulan pemberhentian Wakil Presiden berada dalam mekanisme ketatanegaraan di tingkat nasional.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut harus ditempatkan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing lembaga negara. Mekanisme konstitusional tidak dapat dilewati hanya karena adanya tuntutan atau desakan dari kelompok masyarakat.
“Kita harus menghormati konstitusi. Setiap lembaga memiliki batas kewenangan masing-masing,” tambahnya.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penyampaian aspirasi politik harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum. Setiap tuntutan dapat disampaikan melalui saluran yang sah, tetapi tindak lanjutnya tetap harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Pernyataan Sikap Dititipkan ke DPRD Jatim
Sementara itu, perwakilan Aliansi Ulama, Kiai, Habaib, dan Tokoh Jawa Timur yang dipimpin Rahmat Mahmudi memahami bahwa DPRD Jatim tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan proses pemakzulan Wakil Presiden.
Atas dasar itu, mereka secara khusus menitipkan dokumen pernyataan sikap kepada DPRD Jatim agar diteruskan kepada DPR RI. Dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya aliansi untuk membawa aspirasi mereka ke lembaga yang dinilai memiliki kewenangan dalam tahapan awal mekanisme konstitusional tersebut.
Tidak berhenti pada DPR RI, aliansi juga berencana mengirimkan surat tersendiri kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa aliansi berupaya menyampaikan sikap melalui sejumlah jalur kelembagaan di tingkat pusat. Meski demikian, setiap lembaga memiliki fungsi dan kewenangan berbeda, sehingga penyampaian surat atau dokumen tidak otomatis berarti proses pemakzulan telah dimulai ataupun tuntutan tersebut telah dinyatakan memenuhi persyaratan hukum.
Aspirasi Tetap Terbuka, Proses Harus Sesuai Hukum
DPRD Jatim memastikan pintu penyampaian aspirasi masyarakat tetap terbuka. Lembaga legislatif daerah itu menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang diterima melalui mekanisme yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, peran DPRD Jatim adalah menerima dan meneruskan suara masyarakat, bukan menggantikan fungsi lembaga negara di tingkat pusat. Aspirasi yang disampaikan akan tetap berada dalam proses kelembagaan sesuai batas kewenangan yang berlaku.
Secara konstitusional, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dengan tahapan serta persyaratan tertentu.
Dengan demikian, penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Jatim pada Kamis (22/10/2026) menjadi bagian dari dinamika demokrasi dan penyampaian pendapat masyarakat. Adapun kelanjutan tuntutan tersebut bergantung pada mekanisme hukum, kewenangan lembaga terkait, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan konstitusional yang berlaku.
DPRD Jatim menegaskan komitmennya untuk menampung suara masyarakat sekaligus menjaga agar setiap tindak lanjut tetap berjalan sesuai aturan. Aspirasi diterima, dokumen dicatat, dan jalur kelembagaan disiapkan, tetapi keputusan atas persoalan konstitusional tetap harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan negara. (*)












Tinggalkan Balasan