Modus Tanya Alamat, Saeful Gasak Dompet dan Kuras Uang Korban di ATM Rp 38 Juta

AKP Saptono Widyo Kapolsek Penawangan bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Penawangan menunjukkan pelaku dan barang bukti. (Foto: dok. Polsek Penawangan)

Grobogan, beritaglobal.net – Berdalih menanyakan alamat, Saeful Anwar warga Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan menggasak dompet milik Yogo di Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, Senin (14/10/2019). Dompet yang berisi KTP dan ATM serta uang tunai sebesar Rp 200.000,- diambil oleh Saeful Anwar.

Mengetahui kejadian tersebut, Korban segera mengecek rekening BRI miliknya. Dan benar rekening korban telah terkuras sebanyak Rp 38.000.000,-. Mengetahui hal tersebut, Korban melaporkan ke Polsek Penawangan.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Pacu Penanganan Banjir Waru-Tanggulangin: Sinergi Solusi Jangka Panjang dan Edukasi Warga

Dari hasil Penyelidikan, jajaran Sat Reskrim Polsek Penawangan yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Sapto diperoleh kesimpulan dan mengarah kesalah satu orang yang diduga pelaku.

Selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan keberadaan yang diduga pelaku di Desa Tungu, kecamatan Godong namun dugaan pelaku sudah pergi dan tidak berada di wilayah tersebut kemudian dilakukan penyelidikan kembali sehingga memperoleh informasi bahwa dugaan pelaku berada di wilayah Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Baca Juga:  Bupati Jember Sambut Peserta Latsitarda Nusantara ke 39

Kepada beritaglobal.net, Kapolsek Penawangan AKP Saptono Widyo menyampaikan, pelaku berhasil membobol ATM milik korban karena Pelaku juga memiliki ATM dengan PIN identitas tanggal, bulan dan tahun lahir.

“Setelah mencoba 3 kali, pelaku berhasil membobol ATM milik Korban,” kata AKP Saptono.

Dari perbuatan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah ATM BRI warna biru yang diduga milik korban yang telah diambil pelaku, 1 (satu) buah ATM BRI warna kuning milik pelaku serta uang tunai sebesar Rp 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) hasil penarikan tunai pelaku dari ATM BRI milik korban serta 1 (satu) unit Spm Honda Vario warna coklat yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi.

Baca Juga:  Sub Unit TNI Korem 073/Mkt Rayakan Syukuran Meriah Peringati HUT Korpri ke-52

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 362 dengan acaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek Penawangan AKP Saptono juga menghimbau agar warga masyarakat yang menggunakan ATM untuk lebih hati – hati, apalagi dalam penggunaan ATM tidak menggunakan dengan PIN identitas tanggal, bulan dan tahun lahir. (Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!