Nekat Jualan Obat Mercon, Tiga Pelaku Dipastikan Lebaran di Bui

 

Laporan: W Widodo

 SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM – Tiga Orang yang nekat menjual bubuk mesiu (obat mercon), masing-masing berinisial, MM dan MRF warga Plumbon Suruh Kab Semarang  serta A warga Druju  Sidorejo Kidul Salatiga, dipastikan akan menjalani Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 di dalam Tahanan Polres Salatiga, setelah tertangkap tangan di dua lokasi terpisah di Kota Salatiga saat  menjual bubuk mesiu atau obat Mercon pada hari Senin, 27/03/2023.

Ketiganya dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 yaitu tindak pidana “Barang siapa yang tanpa hak menerima, memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu amunisi atau bahan peledak jenis bubuk mercon / mesiu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga:  Polres Sampang Tindak Tegas Arena Sabung Ayam di Kedundung, Wujud Nyata Komitmen Berantas Perjudian

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, S.Sos. M.H, menyampaikan bahwa kronologis pengungkapan kasus tersebut untuk TKP Taman Tingkir Kota Salatiga dengan tersangka MM dan MRF berawal pada hari Minggu 26/03/2023, kedua Tsk membeli obat mercon dari seseorang yang tidak dikenal melalui facebook dengan janjian akan melakukan transaksi di Kandangan Ambarawa  Kab. Semarang, dengan membeli sebanyak 5 Kg seharga Rp. 1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah) dengan maksud dan tujuan akan diperjualbelikan kembali, selanjutnya setelah  mendapatkan bubuk mesiu oleh tersangka ditawarkan melalui facebook kepada pembeli dengan maksud mendapat keuntungan, kemudian pada hari  Senin  27/03/2023, ada sesorang yang memesan bubuk mesiu sebanyak 1 kg dengan harga jual Rp. 270.000,-  (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan  janjian akan melakukan transaksi di Taman Tungkir Kota Salatiga, pada saat hendak transaksi kemudian Unit Reskrim bersama Unit Kamneg  Polres Salatiga datang mengamankan pelaku, dengan barang bukti 1 kg  bubuk mesiu,    dari hasil pengembangan, ternyata ditemukan stok obat mercon sebanyak 4 Kg (empat  Kilogram) dan sumbu mercon yang berada dirumah pelaku untuk selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, jelas AKP M Arifin Suryani, S.Sos. M.H.

Kemudian untuk TKP kedua di Lapangan Ngebrak Sidorejo Kota Salatiga dengan tersangka berinisial A pada hari Senin, 27/03/2023 pada saat Unit Reskrim dan Kamneg Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan saat di TKP mendapatkan seseorang yang mencurigakan dan setelah diamankan orang tersebut membawa 1 kg (satu kilogram) bubuk mesiu yang hendak dijual, dan setelah dilakukan pengembangan didapatkan bubuk mesiu dari dalam rumah sebanyak 2 kg (dua kilogran) sehingga kesuluruhan didapati 3 kg (tiga kilogram) dan 3 (tiga lembar) sumbu mercon, kemudian tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut, tutup AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Gelar Pertemuan Dharma Wanita Persatuan Tanti Redy: Jaga Marwah, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan

Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan, S.I.K melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Polres Salatiga berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penjual bubuk mesiu (obat mercon) dengan barang bukti 8 Kg (delapan Kilogram) bubuk mesiu dan 5 (lima) lembar kertas sumbu, ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman  hukuman 12 Tahun penjara, tutup IPTU Henri Widyoriani, S.H. (*)

Baca Juga:  Sejumlah KA Alami Keterlambatan, Selama Proses Evakuasi KA Barang di Stasiun Doplang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!