Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Pengacara, Kuasa Hukum Korban Sebut Diduga Kejadian Itu Ada Unsur Perencanaan

 

 Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL (kuasa hukum) dan team saat mendampingi kliennya Jumadi (baju merah) usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Salatiga.

SALATIGA,BeritaGlobal.net – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh HR oknum pengacara terhadap seorang kontraktor bernama Yohanes Jumadi (47) warga Jalan Arjuna No 106 A RT 06 RW 05 Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, terus berlanjut.

Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL  Kuasa Hukum Yohanes Jumadi mengatakan, bahwa kliennya dalam hal ini korban telah memenuhi panggilan polisi dalam hal ini Polres Salatiga untuk dimintai keterangan berkaitan peristiwa dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Baca Juga:  Jumat Curhat, Kapolres Salatiga Himbau Orang Tua Agar Anaknya Jangan Lakukan Bullying

“Klien kami yakni Saudara Yohanes Jumadi dimintai keterangan sebagai pengadu oleh penyidik Polres Salatiga, pada Selasa (30/8/2022) kemarin,”kata Jamal, saat ditemui wartawan, Rabu (31/8/2022).

Diungkapkan Jamal, sebagaimana prinsip hukum acara pidana kita ikuti.”Kita dipanggil, kita dimintai keterangan yang kita berikan jawaban apa yang menjadi motif dan sebagainya terkait peristiwa itu,”ungkapnya.

Jamal menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap klien kami ada  26 pertanyaan oleh penyidik. Diantaranya kronologi, lokasi kejadian waktu kejadian dan lainya yang masih berkaitan peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Sadis! Bocah 10 Tahun di Nias Selatan Dianiaya Tante hingga Patah Kedua Kakinya

Ditambahkan Jamal, dihari yang sama selain pengadu, saksi mata dalam kejadian tersebut juga turut diperiksa oleh Unit 4 Polres Salatiga.

Harapan kita, lanjut Jamal, melihat serangkaian peristiwa itu patut diduga adanya unsur perencanaan oleh pelaku, sebagaimana diterangkan dalam pemeriksaan.

“Dalam kasus penganiayaan itu ada dugaan perencanaan dengan motif tersebut, maka yang kita harapkan terduga pelaku bisa dikenai Pasal 353,”tandas Jamal.

Ditambahkan Jamal, dalam peristiwa baku hantam itu terjadi tidak hanya satu kali. Namu sudah dua kali sebagaimana aduan yang pernah diadukan oleh pengadu sebelumnya, yakni sebelum di kuasakan kepada kami.

Baca Juga:  Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

“Terkait kasus ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Salatiga, dan besar harapan pelaku jika terbukti bersalah dihukum sebagaimana hukum berlaku,ā€¯pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Yohanes Jumadi  menjadi korban penganiayaan. Atas peristiwa itu, ia mengalami luka memar pada bibir dan bagian mata.

Peristiwa itu terjadi saat ia berada dirumah Guntur Sri Hartono, Perum Argotunggal Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo, Senin (22/8/2022) malam, sekira pukul 21.30 wib.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!