BEKASI | SUARAGLOBAL.COM Seorang remaja putri berusia 16 tahun diperkosa oleh empat orang pria. Para pelaku saat ini diamankan polisi.

“Keempat pelaku tadi kita tetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/4/2025).

Pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (5/4/25) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah salah satu pelaku di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Korban awalnya mendatangi korban untuk meminta uang tunjangan hari raya (THR).

Baca Juga:  Paksa Minta THR: Anggota LSM Berkedok Wartawan Dibekuk Polres Jember, Ini Jelasnya

“Awalnya Tersangka E menelepon korban Saudari D akan memberikan THR. Setelah itu diiyakan oleh Saudari D dan dijemput Saudara Egi dan satu tersangka lagi A di Tambun,” jelas Mustofa.

Baca Juga:  Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Polres Paser Komit Berantas Sabu dalam Dua Kasus Besar

Setelah itu, korban berinisial D ini dibawa oleh tersangka E ke rumah keluarganya. Di sana, korban kemudian diperkosa setelah dicekoki minuman keras (miras).

“Setelah itu, korban meminta izin kepada Tersangka karena merasa gerah, minta izin untuk mandi,” ucapnya.

Saat di dalam kamar mandi itulah korban diperkosa. Setelah tersangka E memerkosa korban, tiga tersangka lain yang merupakan teman E ikut memerkosa korban.

Baca Juga:  DPO Sabu 3 Kilogram Tertangkap! Bandar Besar Dibekuk di Ketapang

“Korban di dalam kamar mandi minta handuk ke salah satu Tersangka dan Tersangka merasa tertarik dengan korban karena pengaruh miras, Tersangka E tadi melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” paparnya.

“Korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras,” sambungnya. (Ant)