Laporan: Iswahyudi Artya

 BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Dalam upaya memberantas narkoba, Polres Bondowoso, Polda Jatim, kembali menangkap seorang pengedar sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso pada hari Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Gununganyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.

Tersangka yang diamankan berinisial LLD (42), seorang warga Bondowoso. Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK, mengonfirmasi penangkapan ini.

Baca Juga:  Tujuh Mahasiswi UIN Salatiga Asah Ketrampilan Dengan Terjun Langsung Ke Lapangan

“Iya, tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan ungkap kasus ini,” ujar AKBP Lintar pada Rabu, 30 Juli 2024.

Penangkapan LLD berawal dari laporan masyarakat pada Rabu, 24 Juli 2024, yang melaporkan adanya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Tapen. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka serta menyita barang bukti.

Baca Juga:  Akmil Magelang Gandeng BNNK Temanggung Berikan Pembekalan Bahaya Narkoba

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu, satu plastik klip kosong, satu pipet kaca, satu unit tablet Samsung berwarna putih, satu unit ponsel Samsung berwarna biru, dan barang bukti lainnya.

Kapolres Bondowoso menyatakan bahwa tindakan LLD melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Atas tindakan tersangka LLD, kami jerat dengan pasal yang sesuai dengan UU Narkotika,” pungkas Kapolres Bondowoso.

Baca Juga:  Mengemban Tugas Pengamanan Stabilitas, Babinsa Selalu Siaga Setiap Waktu

Polres Bondowoso terus berkomitmen untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba melalui berbagai upaya sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas. (*)