Polres Simalungun Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Sihaporas

 

Laporan: S Hadi Purba

SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM – Dari 5 Orang yang diamankan Polres Simalungun dari Nagori Sihaporas pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli Nagori Sihaporas, Polres Simalungun menerapkan 4 Orang yang menjadi tersangka dalam kasus pengerusakan serta penganiayaan secara bersama-sama di Sihaporas.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, “Para tersangka sudah dilakukan proses hukum dan saat ini sudah kita kirimkan ke LP Kelas II-A, dan untuk jumlah tersangka kami juga sudah menentukan bahwa yang menjadi dalam kasus ini yaitu kasus penganiayaan dan pengerusakan di Desa Sihaporas saat ini berjumlah 4 Orang, dari yang sebelumnya kita amankan 5 Orang, “ujar AKP Ghulam.

Baca Juga:  Semangat Terus Berkarya, Tema Utama HUT ke 6 harian7.com & HUT ke 3 beritaglobal.net

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, “Dalam penanaganan kasus di Nagori Sihaporas kita menangani 2 Laporan Polisi yaitu tentang Penganiayaan dan Pengerusakan tidak masalah ataupun perkara yang lainnya, jadi ini murni bahwa para tersangka sudah dilaporkan di Polres simalungun.

Baca Juga:  Perjalanan Menuju Berkah, Program Pembagian Ta'jil, Buka Puasa dan Sahur Gratis PT. KAI (Persero) DAOP 5 Purwokerto

Laporan Polisi Nomor : LP/B/518/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang melanggar Pasal 170 KUHP (penganiayaan dan pengrusakan barang) tersangka yang ditahan pertama Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita, 

Baca Juga:  Polisi Tangkap 'Koboi' Tegal Parang yang Menodongkan Pistol di Tengah Keramaian

Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/128/V/2024 tanggal 14 Mei 2024, melanggar Pasal 170 (penganiayaan) tersangka yang ditahan Jonny Ambarita, Giofani Ambarita dan Farando Tamba als Ando, jadi si Jonny Ambarita terlibat didalam dua Laporan Polisi, Dari kedua kasus ini masih ada beberapa orang yang masih lakukan pencarian orang atau DPO, “Jelas AKP Ghulam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!