Laporan: Iswahyudi Artya 

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang bandar narkoba di wilayah Kupang Krajan, Surabaya, berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa malam (9/7). Tersangka, ZM Bin S, seorang pria berusia 42 tahun, ditangkap di Jl. Pakis Gg I Rt 14 Rw 03 Kel. Pakis, Kec. Sawahan, Surabaya, (10 Juli 2024).

ZM Bin S, yang bekerja sebagai sopir, tidak berkutik saat polisi menggeledah tempat tinggalnya dan menemukan 12 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat netto ± 2,072 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita dua bendel plastik klip, sebuah dossbook, dan satu unit handphone merk Itel warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga:  Mahasiwi lagi Selfii Hilang Disapu Ombak

Dalam interogasi, ZM Bin S mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial Y (DPO). Transaksi dilakukan pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jl. Kembang Kuning, Surabaya. Tersangka membeli sabu sebanyak 2,5 gram seharga Rp. 2.500.000,- dan kemudian membaginya menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga per paket sebesar Rp. 100.000,-. Dari bisnis ilegal ini, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,-.

Baca Juga:  Polres Pacitan Kirim Lima ODGJ ke Lamongan, Gandeng Ipda Purnomo untuk Rehabilitasi Kemanusiaan

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah masih Mifta mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya. “

Kami akan terus mengejar jaringan peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Kami berharap dengan penangkapan ini, kami bisa mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengurangi peredaran narkoba di kota ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ZM Bin S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

Baca Juga:  SPPG Maron Layani 1.851 Pelajar: Polres Probolinggo Pastikan Gizi Aman dan Tepat Sasaran

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba. 

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami akan terus berusaha untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba demi generasi yang lebih baik, Surabaya bersinar” tutup Kompol Suriah miftah. (*)