Laporan: W Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM –  Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan pengunjung menjelang Hari Raya Idul Fitri dan libur nasional, Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi dan rombongan melaksanakan kegiatan Pengecekan Pengamanan di Wana Wisata Waduk Kedung Ombo (WKO), Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali pada hari Jumat (12/4/2024).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan sarana keselamatan di objek wisata dan memberikan imbauan kepada pengunjung terkait keselamatan berwisata serta keamanannya.

Baca Juga:  Polres Gresik Amankan Lima Pemuda dalam Operasi Balap Liar dan Sajam: Empat di Antaranya Masih di Bawah Umur

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Wakapolres Boyolali Kompol Dani Permana Putra, Kabag Ops Polres Boyolali Kompol Parwanto, Kabagren Polres Boyolali Kompol Sholikin, serta sejumlah pejabat Polres Boyolali dan personel keamanan setempat.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melakukan pengecekan perlengkapan keselamatan perahu wisata di dermaga kapal dan melanjutkan patroli menggunakan perahu karet mengelilingi lokasi Waduk Kedung Ombo, didampingi oleh operator perahu karet dari Satgas 5 Pam Ops Ketupat Candi Pelayanan SAR WKO.

Baca Juga:  Ciptakan Kedekatan Sejak Dini, Polres Salatiga Adakan Polisi Sahabat Anak

Setelah patroli, dilakukan istirahat ramah tamah untuk memperkuat koordinasi antara pihak kepolisian, pengelola wisata, dan petugas SAR.

Kapolres Boyolali memberikan imbauan kepada pengunjung wisata untuk selalu memperhatikan kesiapan sarana keselamatan dan keamanan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Ketua Pengelola Wana Wisata, Bapak Pujiyanto, menyambut baik kehadiran Kapolres Boyolali dan rombongan serta mengapresiasi upaya kepolisian dalam menjaga keamanan wisatawan.

Baca Juga:  Dibekuk di Malam Pekat: Tiga Begal Sadis Pasuruan Terancam 12 Tahun Penjara

Kegiatan patroli dan pengecekan di Wana Wisata Waduk Kedung Ombo merupakan bagian dari upaya Polres Boyolali dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama libur Idul Fitri dan libur nasional, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)