Spesialis Pencuri Kelengkapan Tower BTS, Mantan Karyawan Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Salatiga

 

Laporan: W Widodo

SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM – Polisi Resor (Polres) Salatiga menggelar kegiatan konferensi pers perkara pencurian peralatan BTS (Base Transcifer Station), pencurian ini terjadi di wilayah Blotongan Sidorejo Salatiga Kota Salatiga dan di JLS Salatiga. Kegiatan konferensi pers digelar di halaman pendopo Polres Salatiga, Rabu (16/08/2023).

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M.Arifin Suryani,S.Sos, M.H berhasil mengamankan dua orang yang bertindak sebagai pelaku sekaligus penjual hasil curian. 

Pelaku berinisial “SF” berusia 36 tahun menjadi tersangka utama dalam pencurian ini, Tersangka merupakan mantan karyawan dari Tower BTS yang berhasil ditangkap di daerah Ngawi Jawa Timur setelah penyelidikan cukup panjang. 

Baca Juga:  Warga Jayapura Antusias Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

Sedangkan pelaku lainnya berinisial “SM” sebagai tersangka lainya yang merupakan warga dusun Popongan Kecamatan Bringin Kab. Semarang yang ikut beraksi bersama tersangka SF. 

Sejumlah Barang bukti berupa motor Suzuki smash warna hitam yang digunakan dalam kejahatan tersebut, 1 unit mobil bak terbuka, serta Peralatan yang digunakan ketika beraksi seperti obeng, tang, pemutus kawat, accu, modul dan perlengkapan BTS berhasil diamankan.  “Kejadian bermula pada tanggal 20 Maret 2023 ketika pelapor menerima notifikasi alarm dari tower BTS XL, duri terpotong dan perangkat di dalam praktek recrtifer hilang” jelas AKBP Aryuni Novitasari.

Baca Juga:  Kapolres Semarang Lakukan Kick Off, Buka Piala Kapolda Jateng 2019 U 14

Tindakan pencurian ini menyebabkan kerugian berupa beberapa modul BTS, accu, kabel-kabel dan beberapa peralatan lainnya. Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti  di dalam rumah pelaku.

Proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus berlanjut, ” Sudah sebanyak 4 kali dilakukan di kota Salatiga dan 2 kali di kabupaten Semarang” ungkap pelaku berinisial “SF” saat ditanya awak media.

Baca Juga:  Polres Salatiga Terapkan Tilang Electronic (E-TLE) Kepada Pelanggar Lalulintas

AKBP Aryuni Novitasari, berharap semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali, “Bukan hanya rugi soal nominal tetapi akan menjadi masalah juga jika jaringan sekitar Salatiga terputus, tentunya akan menghambat aktivitas warga Salatiga dan ini merupakan hal menghambat komunikasi warga”. Ungkapnya.

“Kedua pelaku dijerat dengan dengan pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tutup Aryuni. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!