Polres Mojokerto Kota Ungkap 47 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp1,1 Miliar

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA MOJOKERTO | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh Polres Mojokerto Kota. Sepanjang periode Januari hingga April 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap puluhan kasus dengan nilai barang bukti fantastis mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto Kota pada Kamis (30/4/2026), Kapolres Mojokerto Kota Herdiawan Arifianto mengungkapkan capaian signifikan tersebut. Sebanyak 47 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan total 57 tersangka diamankan dari berbagai lokasi.

Tak hanya itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 69,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta 111.490 butir pil koplo. Selain narkotika, turut diamankan 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp2.036.000.

Baca Juga:  Satlantas Polres Salatiga Rayakan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 dengan Berbagi Sayur Segar

“Total nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil kami sita diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000, “kata AKBP Herdiawan.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya soal angka, namun juga berdampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Diperkirakan sekitar 117.707 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga membeberkan dua kasus menonjol dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang diamankan di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat 226,40 gram.

Dari hasil pemeriksaan, YAP mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak 3 ons dalam kurun waktu 1–2 bulan dengan keuntungan antara Rp20 juta hingga Rp30 juta.

Baca Juga:  Polres Blitar Luncurkan Identitas Baru untuk Tim Resmob: Satya Haprabu

Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka FVR yang ditangkap di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 15 April 2026. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 255,32 gram sabu.

“Tersangka FVR ini mengaku sebelumnya telah mengedarkan sabu sebanyak 2,45 ons dengan keuntungan mencapai Rp 24,5 juta,” kata AKBP Herdiawan.

Kasat Narkoba Arif Setiawan menambahkan bahwa kedua tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar dan terorganisir.

“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada kemungkinan pelaku lain yang lebih besar. Saat ini kami terus melakukan pendalaman,” ujar AKP Arif.

Baca Juga:  Gasak Motor di Pinggir Sawah, Warga Sukomoro Ditangkap Polisi: Polsek Gondang Tegaskan Komitmen Berantas Curanmor

Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar enam bulan. Meski demikian, motif utama tetap sama, yakni keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan usia pengguna.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 12 hingga 20 tahun penjara.

Menutup pernyataannya, Kapolres Mojokerto Kota mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!