Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga Memusnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan Dari 26 Perkara Tindak Pidana Umum

 

Laporan: W Widodo


SALATIGA,BeritaGlobal.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 26 perkara tindak pidana umum di daerah itu, Jumat (2/12/2022).

Kepala Kejari Kota Salatiga, Herwin Ardian mengatakan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaan pada periode Agustus – November 2022.

Baca Juga:  Sepucuk Senpi Rakitan Turut Diamankan Satreskrim Polres Jepara Dari Pelaku Curat di Toko Berkah Lancar

“Barang bukti yang dimusnahkan yakni, shabu dengan berat 3.8857 gram, tembakau gorila dengan berat 15.33 gram, ganja dengan berat 23.26 gram, obat terlarang berjumlah 1750 butir, telepon genggam berjumlah 23 buah dan lain-lain berjumlah 236 barang,”jelasnya.

Baca Juga:  Tawuran Remaja Mengguncang Semarang: Polda Jateng Serukan Tindakan Preventif dan Peran Orang Tua

Herwin menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dengan tujuan agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat dan pihak terkait.

“Hal ini untuk mengantisipasi terkait juga penyimpangan – penyimpanan dan supaya tidak disalahgunakan juga,” ucapnya.

Baca Juga:  Polres Salatiga Berhasil Bongkar Kasus Penggelapan Puluhan Mobil, Kini Dua Sejoli Harus Meringkuk Di Hotel Prodeo

Herwin menambahkan, sebelum dimusnahkan, barang bukti berjenis obat-obatan terlarang di cek terlebih dahulu.

“Kami menggandeng BNN saat memusnahkannya, jadi obat-obatan tersebut sebelum dimusnahkan di cek terlebih dahulu kandungan kimianya,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!