Kurang Cukup Bukti, Polres Pare Kediri SP3 Laporan Penggelapan Wadir CV. ADHI DJOJO

Prayogo Laksono, S.H MH CLI CLA CTL CRA kuasa hukum Burhanul Karim Direktur CV.ADHI DJOJO selaku terlapor.

Laporan : Indra | Kontributor   Kediri

Editor     : Shodiq

KEDIRI,Berita Global – Satreskrim Polres Pare Kediri menghentikan proses penyelidikan perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan Bagus Styo Nugroho Wadir CV. ADHI DJOJO terhadap  Muhamad Burhanul Karim Direktur CV.ADHI DJOJO, Kamis (11/2)2021).

Hal tersebut di sampaikan Prayogo Laksono,SH,MH.CLI.CLA.CTL.CRA, selaku kuasa hukum Muhammad Burhanul Karim kepada harian7.com pada Kamis (11/2). Ia menjelaskan bahwa kliennya telah menerima surat tembusan penghentian penyelidikan dari Satreskrim Polres Pare Kediri pada Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:  Transformasi Spiritual di Balik Jeruji: Lapas Ambarawa Wujudkan Pembinaan Rohani Berkelanjutan

” Klien kami yang dilaporkan oleh Agus Styo Nugroho tentang dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP pada bulan Desember tahun lalu oleh penyidik dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti. Hari ini (Kamis,11/2) Surat tembusan SP3 di terima klien kami,” urai Lowyer yang juga   kandidat Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya ini.

Baca Juga:  Pemuda Pengangguran Embat Motor Vario di Parkiran Warung

Ditambahkan Prayogo Laksono, bahwa ia  Sangat mengapresiasi keputusan Penyidik Polres Pare Kediri atas SP3 kliennya.

” Saya apresiasi langkah – langkah kinerja dan ketelitian Satreskrim Polres Pare Kediri, hingga benar – benar mengungkap fakta hukum yang dialami Kliennya Dan merasakan bahwa hak – haknya sebagai terlapor terlindungi untuk memberikan Informasi yang Seimbang atas apa yang dituduhkan, ” tuturnya.

Baca Juga:  Penyuluhan Bahaya Pergaulan Bebas dan Bijak Bermedsos Kepada Pelajar di Wilayah Perbatasan

Saat ditanya harian7.com, apakah pihaknya akan menuntut balik atas laporan tersebut. Dia menyampaikan Akan melakukan Koordinasi terlebih dahulu dengan kliennya.

” Akan kami koordinasikan dengan klien kami sebelum melangkah apakah dilaporkan balik secara pidana dan ataupun perdata,” pungkasnya.(*)

Sumber : harian7.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!