Diskusi Pekan Layanan Publik, Alvin Lee : “ASN memiliki tugas dan fungsi dalam melayani rakyat”

Pemotongan tumpeng peringatan HUT Ombudsman ke 19, dalam Diskusi Pelayan Publik diserahkan oleh anggota Obudsman RI Alvin Lee kepada Walikota Salatiga H. Yuliyanto, S.E., M.M., di Pakuwon Pemkot Salatiga. (Foto: Dok. istimewa/KHM)

Salatiga, beritaglobal.net – Walikota Salatiga H. Yuliyanto, S.E., M.M., menegaskan agar komitmen bersama yang telah ditandatangani di acara diskusi Pekan Layanan Publik dengan tema Melayani Tanpa Maladministrasi yang diselenggarakan oleh Ombudsman di Pakuwon Pemkot Salatiga, Sabtu (16/03/2019) lalu, tidak hanya sebatas acara seremonial saja. Komitmen bersama yang ditandatangani oleh Ombudsman RI, Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Salatiga tersebut harus jadi penyemangat bagi SKPD yang ada di Kota Salatiga dalam melayani masyarakat tanpa ada maladministrasi.

Penandatanganan komitmen bersama ini diawali dengan potong tumpeng HUT Ombudsman ke 19 dan diskusi pelayanan publik. Turut hadir dalam acara tersebut, anggota Ombudsman RI Alvin Lee, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Ocim Dartasim, Kepala Perangkat Daerah Kota Salatiga, Kapolres Salatiga serta perwakilan mahasiswa dan siswa – siswi SLTA.

Baca Juga:  Untuk Menjaga Mutu dan Kualitas Pendidikan, SMP Annida Uji Hafalan Santri

“Saya sangat berharap komitmen bersama yang telah kita tandatangani ini tidak hanya sekedar acara seremonial saja, dan lantas masuk ke dalam laci, karena yang terpenting adalah bagaimana komitmen seluruh SKPD untuk melayani tanpa maladministrasi, bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat sehingga masyarakat menjadi lebih sejahtera dan Kota Salatiga bisa menjadi lebih baik dari segala sisi,” tandas Yuliyanto.

Walikota mengungkapkan, masukan dari Ombudsman sangat dibutuhkan untuk membuat Kota Salatiga, khususnya di bidang pelayanan publik lebih bisa terwujud. Tanpa ada support dari lembaga seperti Ombudsman, Kejaksaan, Polres dan semua instansi lainnya, Salatiga tidak akan ada apa-apanya. Kebersamaan dan koordinasi yang selalu dilakukan bersama lembaga – lembaga tersebut, tidak lain agar langkah pemerintah tidak berseberangan dengan undang – undang yang berlaku.

“Terimakasih atas dipilihnya Salatiga sebagai tempat penyelenggaraan Pekan Layanan Publik di Jawa Tengah, mudah – mudahan menjadi penyemangat bagi kami dan seluruh OPD yang ada di Salatiga,” tambahnya.

Baca Juga:  Polantas Masuk Sekolah, Inisiasi Program Polsek Ungaran Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas Sejak Dini

Perlu diketahui, pelayanan publik di Kota Salatiga dari tahun ke tahun menunjukkan perbaikan. Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan oleh  Ombudsman RI pada tahun 2016, dari 52 produk layanan administrasi, Pemkot Salatiga memperoleh nilai 53,10 sehingga masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang. Setahun kemudian, dari 61 produk layanan administrasi, Pemkot Salatiga memperoleh nilai 55,09 (zona kuning). Namun, pada tahun 2018, dari 58 produk layanan administrasi, Pemkot Salatiga meningkat tajam dengan perolehan nilai 92,27 sehingga masuk ke dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Beberapa kendala yang masih dihadapi Pemkot Salatiga dalam memberikan pelayanan publik adalah masalah profesionalisme SDM, sehingga perlunya meningkatkan kompetensi pegawai, perbaikan sarana prasarana untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna layanan, perlunya mengembangkan inovasi untuk perbaikan pelayanan publik, serta perlunya meningkatkan sistem informasi pelayanan publik baik elektronik maupun non elekronik guna menyebarluaskan informasi pelayanan publik yang mutakhir kepada masyarakat.

Baca Juga:  BPBD Jateng Lepas 20 Orang Relawan Serta Kirim Bantuan Logistik Ke Nusa Tenggara Barat

Sementara, anggota Ombudsman RI, Alvin Lee yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menuturkan, bahwa semua program dan janji pejabat publik dalam kampanye, semua berkaitan dengan pelayanan publik. Sehingga, jika kemudian ditemukan pelayanan publik yang tidak baik, maka bisa diartikan bahwa pejabatnya tidak melaksanakan fungsinya dengan baik pula. Sebab, fungsi pemerintahan menurutnya adalah melayani, memenuhi kebutuhan dan melindungi warganya.

“Ketika terjadi maladministrasi, sebetulnya itu telah merampas hak – hak warga sebagaimana diatur dalam perundang – undangan. Karena itu maladministrasi harus diberantas untuk menjamin hak warga untuk mendapatkan hak – haknya,” tegas Alvin Lee.

Alvin Lee mengingatkan bahwa, ASN memiliki tugas dan fungsi dalam melayani rakyat. Sebagai abdi negara, hendaknya tiap ASN memiliki jiwa pengabdian agar terhindar dari perilaku yang tidak patut. (FMA/KHM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!