Ketua KSP Wahyu Arta Kusuma Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Magelang, beritaglobal.net – Modus penipuan kepada seorang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahyu Arta Kusuma di Ruko Blabak Square No 32, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, dengan menghimpun dana dari masyarakat, dari transaksi simpanan pinjam, berhasil dibongkar Tim Opsnal Polres Magelang.
Keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Magelang menangkap pelaku dalam perkara yang telah merugikan nasabah KSP Wahyu Arta Kusuma miliaran rupiah, disampaikan oleh Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K., dalam koferensi pers kepada awak media, Jumat (15/02/2019) kemarin.
Diungkapkan oleh AKBP Yudianto bahwa awal terbongkarnya kasus ini, dengan adanya laporan dari salah satu nasabah atas nama PJ, yang telah menabung sejak tahun 2017 lalu, dengan nilai tabungan lebih dari Rp 1.8 miliar, namun korban sudah tidak mendapati pelaku di rumahnya. “Saat korban akan mengambil uang simpanannya, ternyata pelaku telah tidak ada di rumahnya, untuk itulah korban melapor ke Polisi,“ terang Yudianto.
Korban penipuan KSP Wahyu Arta Kusuma terus bertambah, bahkan ada korban baru yang melaporkan pada perkara yang sama dengan nilai cukup fantastis, mencapai 4 miliar rupiah. Nasabah diduga tergiur bunga tinggi dari tawaran tersangka.
Keberhasilan dalam menangkap pelaku, berkat kejelian dari penyelidikan jajaran Opsnal Reskrim Polres Magelang terhadap ruang gerak pelaku. Pada Rabu (13/02/2019), pelaku berhasil ditangkap di wilayah Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Bersamaan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 lembar bilyet simpanan berjangka.
Disampaikan lebih lanjut oleh AKBP Yudianto, “Tersangka adalah seorang wanita berinisial (AP), berusia 32 tahun, beralamat di Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, selaku Ketua KSP Wahyu Arta Kusuma, akibatkan dua orang nasabah yang melapor ke kami alami kerugian senilai 1,8 miliar rupiah dan 4 miliar rupiah. Hingga total kerugian saat ini mendekati angka 6 miliar rupiah,” lanjutnya.
“Pelaku kami jerat dengan pasal khusus, sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 16 UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang – kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang – kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar, dan pasal 362 dan 368 penipuan dan penggelapan,” tandas AKBP Yudianto dalam akhiri konferensi pers. (*)
Dilaporkan kontributor Magelang: Eko Triyono
Editor: Fera Marita
Tinggalkan Balasan