Laporan: Rizky Zulianda

MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH MH, melakukan penindakan di duga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak, Sabtu Tanggal 08 Juni 2024 pukul 21.00 wib s/d selesai

Yang Turut dilapangan Kapolsek Patumbak, Kompol Fidolir SH MH, Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, SH,MH, Panit I Iptu Dabutar, SH,MH., Panit 2 Ipda  Ellys Sitorus, SH,MH dan Team URC RESKRIM.

Baca Juga:  Lurah Turun ke Lapangan, Gencarkan Pendataan Penghuni Kost di Bulak Banteng Diperketat

Lokasi penindakan dimulai  Jl. Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Warung Rahmat. Dilanjutkan ke Jalan Mahoni XII Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak. 

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH,MH , Panit I Iptu M.Y Dabutar SH, MH dan Panit II Ipda Ellis MM Sitorus,S.H.,M.H, beserta Team URC Reskrim Polsek Patumbak melaksanakan penindakan di duga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan-ikan yg berada di Desa Marendla II Kec.Patumbak.

Baca Juga:  BPBD Kabupaten Kuningan Telah Evakuasi 69 Pendaki Dari Gunung Ciremai

Penindakan di laksanakan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Lokasi tersebut diatas di jadikan sebagai lapak judi ketangkasan Mesin Tembak Ikan-ikan.

Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Team URC Reskrim Polsek Patumbak melakukan penindakan di duga sebagai lokasi lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan dan melakukan pemeriksaan di dalam serta di luar warung namun tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan-ikan.

Baca Juga:  Operasi Patuh Semeru 2024: Teknologi ETLE Polresta Malang Kota Sukses Tekan Angka Kecelakaan Hingga 70%

Dari dua lokasi yg di lakukan pemeriksaan yg di temukan ada beberapa laki-laki sedang mendengarkan musik sambil minum-minum tuak selanjutnya Kanit Reskrim menghimbau para laki-laki tersebut agar membubarkan diri guna menghindari terjadinya hal-hal yg tidak diinginkan. (*)