Tak Ada Ampun! Kanwil Ditjenpas Jateng Sikat Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan
Laporan: Wahyu Widodo
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang digelar di Aula Lapas Semarang, Jumat (8/5).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari gerakan nasional yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia sebagai tindak lanjut instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan pengawasan dan pengendalian di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara.
Suasana apel berlangsung khidmat dan penuh semangat. Seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah bersama petugas Lapas Semarang mengikuti pembacaan ikrar sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga marwah pemasyarakatan agar tetap bersih, aman, dan berintegritas.
Tak hanya melibatkan internal pemasyarakatan, kegiatan tersebut juga menggandeng berbagai unsur eksternal seperti TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Daerah, akademisi, organisasi kemasyarakatan seperti Pemuda Pancasila dan Squad Nusantara, hingga awak media. Keterlibatan lintas sektor itu menjadi simbol kuat sinergi dan transparansi dalam upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari pelanggaran.
Dalam ikrar yang dibacakan bersama, seluruh jajaran menyatakan kesiapan untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, monitoring, serta evaluasi secara berkelanjutan guna memastikan tidak ada lagi peredaran handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di dalam Lapas dan Rutan.
Tidak hanya itu, para petugas juga menyatakan siap menerima sanksi tegas apabila terbukti terlibat dalam berbagai bentuk pelanggaran yang mencederai integritas institusi pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata keseriusan jajaran pemasyarakatan dalam melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
“Kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan bentuk keseriusan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di dalam Lapas maupun Rutan. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan berintegritas,” tegas Mardi Santoso.
Ia menambahkan, seluruh jajaran wajib bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang terbukti melanggar aturan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk pelanggaran. Seluruh jajaran harus bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga marwah pemasyarakatan,” tambahnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari ikrar tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan di blok hunian warga binaan. Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk maupun beredar di dalam Lapas.
Selain razia, jajaran juga menggelar sosialisasi bahaya narkoba serta pelaksanaan tes urine bagi petugas dan warga binaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini sekaligus penguatan pengawasan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Tengah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antarjajaran pemasyarakatan dan stakeholder terkait dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis, serta dipercaya masyarakat.
Komitmen tanpa kompromi yang digaungkan dalam ikrar tersebut menjadi pesan tegas bahwa perang terhadap handphone ilegal, narkoba, dan penipuan di dalam Lapas maupun Rutan akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keamanan dan integritas institusi pemasyarakatan di Jawa Tengah. (*)




Tinggalkan Balasan