Ancam Sebarkan Foto Bugil di Medsos, Aris Setubuhi Tetangganya 3 Kali
Ungaran, beritaglobal.net – Polsek Suruh Polres Semarang Polda Jawa Tengah, laksanakan press release terkait tindak pidana kekerasan anak di bawah umur, dengan modus persetubuhan dengan pengancaman, Jumat (11/01/2019).
Berdasarkan konfirmasi beritaglobal.net kepada Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi, Jumat (11/01/2019), pelaksanaan press release tersebut dipimpin langsung Kapolsek Suruh AKP Mustofa didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Suruh, menerangkan kronologi bermula di bulan Januari tahun 2018, korban dengan nama samaran Sekar (17), diancam oleh pelaku atas nama Aris Munandar (19) melakukan persetubuhan.
“Pak Kapolsek Suruh AKP Mustofa yang pimpin press release, dengan menjelaskan kronologi bahwa korban diancam bila tidak menuruti permintaan pelaku, akan menyebarkan foto – foto hubungan persetubuhan tersebut ke media sosial. Pertama kali persetubuhan tersebut terjadi di bulan Januari 2018 di rumah pelaku dan terulang kembali di bulan Maret serta Agustus 2018. Hingga akhirnya korban merasa tertekan dan menceritakan ancaman tersebut kepada kedua orang tuanya,” ungkap AKP Teguh.
Selebihnya dari data disampaikan oleh AKP Teguh, bahwa dari hasil penyidikan korban dan pelaku adalah sama – sama tinggal di Dusun Dombo RT 10 RW 04, Desa Sukorejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Karena perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2), jo pasal 76 D UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2), jo pasal 76 D UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar, karena mengingat usia korban belum genap 18 tahun,” tandas AKP Teguh menirukan AKP Mustofa saat berlangsungnya press release.
Secara terpisah, Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat, melalui AKP Teguh memberikan himbauan kepada masyarakat, “Diharapkan para orang tua selalu memperhatikan dan mendampingi putra putrinya dalam bergaul dan lebih mengutamakan ajaran agama di lingkungan keluarga,” himbau Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat melalui Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi.
Petugas Polsek Suruh juga mengamankan barang bukti 1 potong celana panjang warna pink, 1 potong celana dalam, 1 buah BH, 1 potong kaos warna hijau, 1 buah HP OPPO dengan kondisi layar pecah milik korban, 1 lembar kwitansi biaya perawatan, 1 lembar hasil pemeriksaan laborat, 1 buah HP merk Redmi 4A warna putih milik pelaku.
Sama – Sama Malu
Secara terpisah, beritaglobal.net sempat mewawancara perihal kejadian ini ke Kepala Desa Sukorejo, Atoilah melalui sambungan telepon, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Sukorejo telah memberikan saran dan masukan, sebelum permasalahan ini mencuat dikaranekan sepengetahuan warga Desa Sukorejo antara pelaku dan korban adalah pasangan kekasih.
“Pemerintah desa sebenarnya telah memberikan solusi permasalahan tersebut secara kekeluargaan, namun karena pihak keluarga korban memilih jalur hukum ya, kami tidak bisa berbuat banyak, karena kronologi informasi yang kami dapatkan semua simpang siur,” buka Kades Sukorejo Atoilah.
Upaya mediasi dan perundingan pamong Desa Sukorejo bersama dengan tokoh masyarakat, personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa kepada keluarga korban dan pelaku terhenti dengan ketegasan orang tua korban mengambil jalur hukum.
“Sepengetahuan masyarakat di sini (Desa Sukorejo) mereka itu pasangan kekasih, kami selaku pamong baik dari Pemdes, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa serta tokoh masyarakat telah memberikan pemahaman bahwa segala sesuatu ada dampak positif dan negatifnya. Cetho perkoro elek, arep golek apik ga bakalan, injohe iku ngurangi (Nyata perkara jelek, mau nyari baiknya ya tidak bisa, bisanya adalah mengurangi), dan dampaknya anak korban akan terkenal dan nama desa juga ikut terdampak,” tandas Atoilah kepada beritaglobal.net, Rabu (02/01/2019) lalu.
Diwaktu yang hampir bersamaan, ayah korban AGS, sewaktu dikonfirmasi kurang berkenan bila permasalahan anaknya diekspos di media masa, namun AGS menyampaikan bahwa semua permasalahan tersebut telah dilimpahkan ke aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut.
“Itu nanti masuk koran – koran? Kalau masuk kasihan anak saya masih depresi. Nanti anak saya tidak bisa sekolah malah kapiran, karena anak saya masih 16 tahun, tolong tanya ke Kanit Polsek Suruh saja, biar dari Kanit yang hubungi saya,” jawab AGS melalui sambungan telepon, Rabu (02/01/2019) petang. (Rie/ASB)
Tinggalkan Balasan