KPK Kawal Reformasi Tata Kelola, Pemkab Pati Didorong Tutup Celah Korupsi
Laporan: Tambah Santosa
PATI | SUARAGLOBAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan langkah pencegahan korupsi di daerah. Kali ini, fokus diarahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sebagai bagian dari tindak lanjut pasca penindakan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat kepala daerah setempat pada awal 2026.
Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Koorsup), KPK menggelar kegiatan koordinasi pencegahan korupsi di Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2026). Agenda ini menitikberatkan pada penguatan sistem pengawasan anggaran serta penutupan celah korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
Kepala Satuan Tugas Koorsup KPK Wilayah III, Azril Zah, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan semata. Perbaikan sistem, kata dia, menjadi kunci agar praktik serupa tidak kembali terulang.
“Kegiatan ini bukan penyelidikan, tapi langkah preventif untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Kami fokus pada pencegahan sejak perencanaan APBD hingga pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Lonjakan Pengaduan, Sinyal Kontrol Publik Menguat
Dalam forum tersebut, KPK juga menyoroti meningkatnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan. Data menunjukkan tren signifikan, dari 13 laporan pada 2023, meningkat menjadi 19 laporan di 2024, hingga melonjak tajam menjadi 64 laporan pada 2025.
Menurut Azril, lonjakan ini merupakan indikator positif dalam sistem pengawasan publik atau check and balance. Meski demikian, setiap laporan tetap harus melalui proses verifikasi untuk memastikan validitasnya.
Hasil pemetaan KPK mengungkap sejumlah titik rawan dalam tata kelola Pemkab Pati. Permasalahan tersebut meliputi ketidakpatuhan terhadap mekanisme perencanaan, penyimpangan penggunaan pokok pikiran (pokir) DPRD, hingga ketidaksesuaian kewenangan dan standar anggaran.
Pada sektor hibah, KPK menemukan belum adanya database tunggal penerima bantuan, potensi duplikasi, hingga indikasi politisasi anggaran yang berisiko konflik kepentingan.
Sementara di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ), persoalan muncul dari ketidaktertiban pelaporan, dominasi penunjukan langsung, serta belum optimalnya penggunaan e-purchasing, termasuk praktik tanpa negosiasi harga. Kondisi ini dinilai membuka ruang pengkondisian proyek dan persaingan usaha tidak sehat.
Tak hanya itu, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi sorotan. KPK mengidentifikasi proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan yang belum sepenuhnya berbasis sistem merit.
Bahkan, KPK menerima informasi adanya praktik pengkondisian jabatan, keterlibatan tim sukses, serta penempatan pejabat pelaksana tugas dalam waktu lama yang berpotensi memicu konflik kepentingan.
Dari sisi pencegahan, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Pati tercatat mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Dari 80,75 pada 2023, turun menjadi 77,85 di 2024, dan kembali merosot ke angka 72,23 pada 2025—yang masuk kategori rentan.
Meski demikian, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025 masih cukup baik, yakni 89,05 atau berada di peringkat 21 se-Jawa Tengah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK akan mendalami lebih lanjut bersama pemerintah daerah guna memetakan area berisiko dan menyusun rencana aksi yang konkret dan terukur.
“Kami akan identifikasi area berisiko, menetapkan langkah perbaikan yang jelas, siapa melakukan apa, targetnya apa, dan wajib melapor secara berkala ke KPK,” tegas Azril.
Sebagai bagian dari penguatan sistem, KPK juga mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga 13 April 2026, tingkat pelaporan di Pemkab Pati telah mencapai 96,68 persen, meski tingkat kepatuhannya masih berada di angka 66,95 persen.
Sementara itu, DPRD Pati mencatatkan capaian pelaporan 100 persen.
“Kami mengapresiasi capaian pelaporan LHKPN yang sudah tinggi. Namun, kepatuhan penyampaian masih perlu ditingkatkan agar transparansi benar-benar efektif,” tambah Azril.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh arahan KPK, khususnya dalam memperkuat tata kelola anggaran di sektor rawan seperti infrastruktur.
Ia menegaskan, Pemkab Pati juga secara aktif meminta asistensi KPK sebagai langkah preventif guna memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai aturan.
“Insyaallah akan kami laksanakan sesuai arahan. Kami juga akan terus menggenjot pembangunan, namun tetap berkoordinasi dengan KPK agar hasilnya tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, turut menegaskan pentingnya integritas sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan program pemerintah daerah. Ia mengingatkan seluruh pejabat untuk bekerja transparan dan akuntabel karena pengawasan tidak hanya datang dari KPK, tetapi juga dari masyarakat.
KPK menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dari langkah sederhana namun konsisten, seperti pelaporan gratifikasi, membangun budaya berani melapor, serta memastikan setiap layanan publik memiliki sistem kontrol integritas yang jelas.
Dengan penguatan tata kelola yang sistematis dan berkelanjutan, KPK berharap kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Pati dapat terus meningkat, sekaligus menekan potensi korupsi sejak dini. (*)



Tinggalkan Balasan