Diduga Tanah Bengkok Disewakan Kepada Perusahaan, Masyarakat Dapat Apa?

Ilustrasi

Ungaran, beritaglobal.net – Diduga telah manyalahi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beberapa perusahaan besar di wilayah Kabupaten Semarang terancam dicabut izin usahanya.

Investigasi tim beritaglobal.net bersama Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN ICI) Jawa Tengah, Kamis (13/12/2017) terkait adanya dugaan ketidaksesuaian alih fungsi aset daerah dan praktek pungutan liar tentang perijinan pada beberapa perusahaan besar di beberapa wilayah Kabupaten Semarang, menemukan beberapa kejanggalan atas alih fungsi aset daerah tersebut.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Apresiasi Muatan Lokal Hingga 94% Pada Ekspor Mobil CBU Toyota

Salah satu aset daerah yang telah digunakan oleh sebuah perusahaan swasta berada di wilayah Kecamatan Bergas.

BPN ICI melalui Ketua Harian Shodiq, menjelaskan tentang penyalah gunaan alih fungsi lahan tidak sesuai dengan Perda RTRW no 6 tahun 2011 tentang RTRW. Sementara itu telah terbit izin lokasi dari Bupati Semarang berdasarkan pada surat tentang Informasi Tata Ruang.

“Begini Mas, ada sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang yang menempati aset daerah berupa tanah bengkok. Sementara seperti diketahui bahwa peruntukan lahan tersebut bukan untuk industri, dimana tertuang dalam Perda RTRW no. 6 tahun 2011,” ungkap Shodiq.

Baca Juga:  Setelah Tiga Tahun Buron, Terpidana Korupsi di PN Makasar Tertangkap di Cilegon

Dilanjutkan lagi oleh Shodiq, “Dugaan adanya penyimpangan alih fungsi lahan bengkok sangat jelas dengan terbitnya izin lokasi dari Bupati Semarang hanya berdasarkan surat Keterangan Informasi Tata Ruang,” jelasnya lagi kepada beritaglobal.net.

“Selain dugaan penyalah gunaan alih fungsi lahan, masih banyak masalah perijinan perusahaan – perusahaan besar di Kabupaten Semarang yang telah habis masa berlakunya dan belum ada tindakan penertiban atau bahkan penutupan usaha,” ucapnya.

Baca Juga:  Jawa Timur Pacu Implementasi SIPD: Dorong Transparansi dan Efisiensi Pengelolaan Anggaran Daerah

Atas kondisi ini, BPN ICI akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang.

“Kami akan melakukan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan alih fungsi lahan ini, ke DPRD Kabupaten Semarang,” tutup Shodiq. (AGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!