Diduga Tanah Bengkok Disewakan Kepada Perusahaan, Masyarakat Dapat Apa?
- account_circle Redaksi SG
- calendar_month Kam, 14 Des 2017
- comment 0 komentar
![]() |
Ilustrasi |
Ungaran, beritaglobal.net – Diduga telah manyalahi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beberapa perusahaan besar di wilayah Kabupaten Semarang terancam dicabut izin usahanya.
Investigasi tim beritaglobal.net bersama Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN ICI) Jawa Tengah, Kamis (13/12/2017) terkait adanya dugaan ketidaksesuaian alih fungsi aset daerah dan praktek pungutan liar tentang perijinan pada beberapa perusahaan besar di beberapa wilayah Kabupaten Semarang, menemukan beberapa kejanggalan atas alih fungsi aset daerah tersebut.
Salah satu aset daerah yang telah digunakan oleh sebuah perusahaan swasta berada di wilayah Kecamatan Bergas.
BPN ICI melalui Ketua Harian Shodiq, menjelaskan tentang penyalah gunaan alih fungsi lahan tidak sesuai dengan Perda RTRW no 6 tahun 2011 tentang RTRW. Sementara itu telah terbit izin lokasi dari Bupati Semarang berdasarkan pada surat tentang Informasi Tata Ruang.
“Begini Mas, ada sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang yang menempati aset daerah berupa tanah bengkok. Sementara seperti diketahui bahwa peruntukan lahan tersebut bukan untuk industri, dimana tertuang dalam Perda RTRW no. 6 tahun 2011,” ungkap Shodiq.
Dilanjutkan lagi oleh Shodiq, “Dugaan adanya penyimpangan alih fungsi lahan bengkok sangat jelas dengan terbitnya izin lokasi dari Bupati Semarang hanya berdasarkan surat Keterangan Informasi Tata Ruang,” jelasnya lagi kepada beritaglobal.net.
“Selain dugaan penyalah gunaan alih fungsi lahan, masih banyak masalah perijinan perusahaan – perusahaan besar di Kabupaten Semarang yang telah habis masa berlakunya dan belum ada tindakan penertiban atau bahkan penutupan usaha,” ucapnya.
Atas kondisi ini, BPN ICI akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang.
“Kami akan melakukan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan alih fungsi lahan ini, ke DPRD Kabupaten Semarang,” tutup Shodiq. (AGS)
- Penulis: Redaksi SG
Saat ini belum ada komentar