Petugas Gabungan Sidak Penambangan Galian C di Salatiga: Alat Berat Siaga, Diduga Belum Katongi Ijin Lenkap

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Kepolisian, dan instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi penambangan galian C yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Sidak ini dilakukan untuk memastikan legalitas serta kesiapan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Saat tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan belum terlihat berlangsung. Namun, sebuah alat berat jenis ekskavator sudah berada di area tambang, menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan operasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pentingnya Legalitas dan Transparansi dalam Penambangan

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Awali Kegiatan P5, Murid-Murid Kelas 1 SD Islam Terpadu Nur Hidayah Solo Diperkenalkan Jajanan dan Permainan Tradisional

“Seharusnya, sebelum ada aktivitas penambangan, pihak pengelola memasang papan pengumuman terkait kegiatan yang dilakukan. Minimal harus ada keterangan yang menjelaskan bahwa di lokasi ini sedang atau akan ada aktivitas penambangan serta informasi mengenai perizinan yang dimiliki,” ujarnya pada Jumat (28/2/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa lahan tersebut memiliki pemilik yang sah, sehingga tidak bisa dieksploitasi sembarangan oleh pihak lain tanpa izin yang jelas.

“Jangan sampai masyarakat sekitar dibenturkan dalam persoalan ini. Lahan ini ada pemiliknya, jadi tidak bisa dianggap sebagai tanah bersama yang bisa dikerjakan siapa saja. Kalau mau menambang, harus ada regulasi yang jelas. Dari sisi kepolisian, kami tidak dalam posisi memberikan izin, tetapi jika perizinan dari ESDM dan instansi terkait tidak ada, maka kami akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  BPSDA PROBOLO Gandeng 33 Kades Evaluasi Masa Tanam Periode 2018/2019

Satpol PP: Tidak Boleh Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Senada dengan kepolisian, Sutarto, Kabid Tibum Satpol PP Kota Salatiga, menekankan bahwa aktivitas penambangan tidak boleh berjalan sebelum semua izin yang diperlukan terpenuhi.

“Sebelum semua izin terpenuhi, tidak boleh ada aktivitas. Silakan koordinasi dengan pihak perizinan terlebih dahulu. Jangan sampai nanti kami yang berada di wilayah dianggap tidak menjalankan tugas, padahal kami di lapangan sudah sering melakukan pengawasan sesuai SOP dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah hal mutlak yang harus dipenuhi oleh para pengelola tambang.

Baca Juga:  Amankan Lingkungan Rutan, Rutan Surabaya Gandeng TNI dan Polri untuk Razia Blok Hunian

“Silakan menambang, tapi pastikan legalitas perizinannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu harus dipenuhi dulu,” tandasnya.

Pengawasan Ketat terhadap Aktivitas Tambang

Dengan adanya sidak ini, pemerintah kota dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam mengawasi eksploitasi sumber daya alam di Salatiga. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan tidak merugikan lingkungan, masyarakat sekitar, maupun kepentingan hukum yang berlaku.

Sidak ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang hendak melakukan penambangan di wilayah Kota Salatiga untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum sesuai prosedur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!