Peredaran Pil Koplo di Mojokerto Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka
Laporan: Ninis Indrawati
MOJOKERTO | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) kembali digulung aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jatim sukses membongkar praktik peredaran pil koplo jenis double L dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Gondang.
Dua tersangka yang tak lain adalah kakak beradik berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di sebuah rumah di Dusun Wonosari RT 005 RW 002, Desa Wonoploso, pada Jumat malam (1/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui berinisial LS (35) dan FS (25), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Meski tampak menjalani kehidupan biasa, keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran pil koplo ilegal.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah tersebut.
“Sering terjadi keluar masuk orang dengan intensitas tinggi, sehingga warga melapor. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” jelas AKP Eriek, Senin (5/5/2026).
Hasilnya cukup mencengangkan. Dari tangan tersangka LS, petugas menyita sekitar 7.926 butir pil double L yang disimpan dalam berbagai kemasan. Mulai dari botol plastik putih, bungkus rokok (grenjeng), hingga tas kresek hitam.
Rinciannya, terdapat 1 botol berisi 278 butir, 1 botol berisi sekitar 1.000 butir, 2 botol masing-masing berisi sekitar 1.000 butir, 1 botol berisi 400 butir, serta 4 botol lainnya masing-masing berisi sekitar 1.000 butir pil. Selain itu, ditemukan pula 110 butir pil lepas dan 88 butir yang dikemas dalam 12 bungkus rokok.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas ilegal tersebut, di antaranya satu tas selempang merek Navyclub warna abu-abu, enam lembar isolasi bening, puluhan botol plastik bekas dalam tas kresek hitam, uang tunai sebesar Rp191.000, serta satu unit handphone merek Redmi warna hitam.
Sementara dari tersangka FS, petugas turut menyita dua unit handphone masing-masing merek Vivo dan Realme.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial R yang kedapatan menyimpan satu plastik klip berisi lima bungkus rokok, masing-masing berisi 10 butir pil double L, serta satu unit handphone Vivo Y20 warna biru.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka LS mengaku mendapatkan pasokan pil haram tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pemasoknya masih kami buru. Identitasnya sudah kami kantongi,” tegas AKP Eriek.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU yang sama.
Polres Mojokerto menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (*)




Tinggalkan Balasan