Operasi Pekat Semeru 2025: Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Bahan Peledak di Tulungagung

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM  – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025. Dalam operasi ini, sejumlah tersangka diamankan, termasuk anak di bawah umur yang terlibat dalam pembuatan dan perdagangan bubuk mesiu untuk petasan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa operasi ini digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang bulan Ramadan.

“Kami mengamankan beberapa tersangka yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran bubuk mesiu yang digunakan untuk mercon,” ujar AKP Ryo dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Duka Bu Kasmini Berbuah Kepedulian, Pemkab Sidoarjo Turun Tangan, Ini Jelasnya

Bahan Peledak Ditemukan di Berbagai Lokasi

Dari hasil operasi yang dilakukan di beberapa lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

Bubuk mesiu seberat beberapa kilogram

Petasan siap ledak dalam berbagai ukuran

Bahan-bahan kimia seperti belerang, KCLO, dan serbuk aluminium

Barang-barang ini ditemukan di empat lokasi berbeda, yakni:

1. Desa Demuk (Pucanglaban)

2. Desa Panggungrejo (Kauman)

Baca Juga:  Polres Mojokerto Kota Berhasil Ringkus 6 Anggota Gangster Perampas Motor di Mlirip

3. Sebuah sekolah di Kecamatan Besuki

4. Desa Karangtalun (Kalidawir)

Para tersangka diketahui mendapatkan bahan-bahan tersebut melalui pembelian daring. Mereka kemudian meraciknya sendiri sebelum menjualnya kembali.

Pelaku Berusia Remaja, Berjualan dengan Sistem COD

Menariknya, para pelaku yang diamankan berusia antara 15 hingga 19 tahun. Mereka merakit petasan di rumah masing-masing, lalu menjualnya secara langsung atau menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Polisi menegaskan bahwa kepemilikan, pembuatan, dan peredaran bahan peledak tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Kado HJKS ke-732: Kapolrestabes Surabaya Terima Penghargaan Atas Dedikasi Jogo Suroboyo

Peringatan bagi Masyarakat

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar tidak bermain atau memperjualbelikan petasan ilegal, mengingat risiko tinggi yang ditimbulkannya terhadap keselamatan diri sendiri dan lingkungan sekitar.

Operasi Pekat Semeru 2025 akan terus digencarkan untuk menindak berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!