Aksi Terekam CCTV, Residivis Spesialis Kosan Kembali Dibekuk Polisi Kediri

Laporan: Ninis Indrawati

KEDIRI | SUARAGLOBAL.COM – Seorang residivis spesialis pencurian di rumah kos kembali berulah. Pria berinisial FAD (28) harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi usai tertangkap basah melakukan pencurian di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Penangkapan terhadap FAD dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota setelah aksi terbarunya terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi viral di media sosial. Dalam video yang menyebar luas, tampak jelas pelaku dengan santainya memasuki sebuah kamar kos yang dalam kondisi pintu tidak tertutup rapat dan kunci masih tergantung.

Baca Juga:  Dalam Waktu Singkat Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Seorang Lansia 

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP M. Fathur Rozikin, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi dengan berpura-pura mencari kos baru. Saat menemukan target yang lengah, ia pun masuk dan membawa kabur barang-barang milik penghuni.

“Pelaku ini bukan orang baru dalam dunia kriminal. Sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama, yaitu pencurian di rumah kos. Modusnya selalu serupa, berpura-pura mencari kos,” jelas AKP Fathur Rozikin saat konferensi pers pada Jumat (18/4/2025).

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi, polisi berhasil melacak keberadaan FAD yang bersembunyi di sebuah rumah kos di kawasan Perumahan Bumiasri. Kunci penangkapan adalah keberadaan sepeda motor Honda Scoopy putih yang digunakan pelaku dalam aksinya, yang dikenali oleh masyarakat melalui video yang viral.

Baca Juga:  Satpol PP Surabaya Sita 76 Botol Miras dari Restoran Bandel, Stiker Pelanggaran Ditempel di Depan Usaha

Dalam penggeledahan di tempat persembunyian FAD, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu tas berisi kosmetik milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Kedua barang tersebut memperkuat dugaan keterlibatan FAD dalam aksi pencurian tersebut.

Kini, FAD harus kembali berhadapan dengan hukum untuk kelima kalinya. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan tempat tinggal mereka. Keamanan pintu, pengawasan lingkungan, dan kewaspadaan terhadap orang asing sangatlah penting.

Baca Juga:  DPD KNPI Simalungun Resmi Daftar ke Kesbangpol: Langkah Awal untuk Kolaborasi Kepemudaan

“Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Jangan takut atau ragu melapor ke kantor polisi. Kami pastikan tidak ada biaya apapun dalam proses pelaporan,” tegas AKP Fathur Rozikin.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sistem keamanan yang baik di rumah kos, yang sering kali menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan, terutama oleh mereka yang sudah terbiasa mengincar korban dengan cara serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!