Polsek Semampir Berhasil Bongkar Kasus Judi Online di Surabaya, Dukung Penuh Program 100 Hari Kerja Presiden

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung Program 100 Hari Kerja Presiden RI kembali menuai hasil signifikan. Tim Reskrim Polsek Semampir, yang berada di bawah komando Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus perjudian online yang meresahkan warga Surabaya. Operasi ini berhasil menangkap DDS (37), seorang pelaku yang terlibat dalam aktivitas judi online, pada Senin (4/11/2024) pagi di kawasan Jalan Pulosari, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga merasa resah dengan aktivitas yang diduga terkait perjudian online, sehingga melaporkannya kepada pihak kepolisian. Tanggapan cepat ditunjukkan oleh tim Reskrim Polsek Semampir yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga:  Polres Tanjung Perak Gagalkan Tawuran Remaja: Lima Pelaku Diamankan, Celurit Disita

“Kami bertindak segera setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas kami telah memantau lokasi yang dilaporkan, dan pada pukul 07.15 WIB, berhasil mengamankan tersangka DDS di lokasi tersebut,” ujar Iptu Suroto, Kasi Humas Polsek Semampir, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polsek Semampir.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan DDS untuk mengakses situs judi online. Barang bukti ini dianggap cukup untuk menjerat tersangka dalam tindak pidana perjudian online. Tersangka DDS langsung dibawa ke kantor Polsek Semampir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Wapres Gibran Rakabuming di Kapasan, Membawa Harapan Baru untuk Warga Simokerto Surabaya 

Menurut Iptu Suroto, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen aparat dalam mendukung Program 100 Hari Kerja Presiden, khususnya dalam memberantas tindak kejahatan siber dan perjudian online. “Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Semampir. Kami berupaya untuk sepenuhnya mendukung arahan pemerintah dan menunjukkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iptu Suroto juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung aparat penegak hukum dengan melaporkan setiap bentuk kegiatan ilegal, terutama yang berkaitan dengan perjudian online. “Kami sangat menghargai keterlibatan masyarakat. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan. Dengan demikian, kami bisa melakukan pencegahan dan tindakan lebih cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Salatiga Distribusikan Ribuan Bibit Tanaman dan Panen Ikan Lele, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Ke depan, Polsek Semampir berencana melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini guna mengusut jaringan perjudian online yang mungkin masih aktif di wilayah Surabaya. Mereka berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, baik sebagai pelaku langsung maupun jaringan di belakangnya. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu menekan angka perjudian online dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Surabaya.

Aksi tangkap tangan yang dilakukan Polsek Semampir ini menjadi salah satu contoh nyata implementasi Program 100 Hari Kerja Presiden, di mana aparat kepolisian diharapkan dapat bekerja secara cepat dan terukur dalam menanggapi setiap laporan dari masyarakat. Diharapkan, upaya yang berkesinambungan ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan bebas dari ancaman tindak kriminal, khususnya di wilayah Surabaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!