Polri Bongkar Sindikat Penyebar Konten Asusila Anak di Facebook, Enam Orang Berhasil Ditangkap 

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi anak yang beroperasi melalui grup Facebook. Dalam operasi ini, Polri bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya. Enam orang tersangka berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari ditemukannya dua grup Facebook dengan nama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Grup-grup tersebut diduga menyebarkan materi bermuatan incest serta eksploitasi seksual anak. Penyebaran konten dalam grup itu menjadi viral di media sosial, mendorong tim Siber Polri untuk segera melakukan penyelidikan intensif.

“Media sosial kini menjadi ladang baru bagi peredaran konten pornografi, bahkan yang melibatkan anak di bawah umur. Ini sangat berbahaya dan harus kita tindak tegas,” kata Brigjen Himawan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga:  Polres Probolinggo Berhasil Tangkap Residivis Narkoba, Temukan Sabu dan Alat Hisap

Penyelidikan secara resmi dimulai setelah tiga laporan polisi diterbitkan pada 16 Mei 2025. Tim siber melakukan penelusuran terhadap akun-akun yang terlibat dalam aktivitas mencurigakan. Akhirnya, enam tersangka berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Salah satu tersangka berinisial MR diduga kuat sebagai pendiri sekaligus administrator grup yang telah aktif sejak Agustus 2024. Grup tersebut diketahui memiliki ratusan anggota yang secara aktif berinteraksi dan menyebarkan konten ilegal.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain delapan unit telepon genggam, satu laptop, satu komputer, tiga akun Facebook, lima akun email, serta ratusan file digital berisi konten pornografi anak.

Baca Juga:  Grebek Gubuk di Perladangan Sawit, Polsek Bosar Maligas Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Brigjen Pol Dr Nurul Azizah dari Direktorat PPA turut mengungkap bahwa sebagian besar korban adalah anak-anak berusia antara 7 hingga 12 tahun. Modus yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari bujuk rayu emosional hingga memanfaatkan kedekatan keluarga.

“Beberapa korban berasal dari lingkungan sekitar pelaku, bahkan ada yang masih memiliki hubungan darah. Ini menunjukkan tingkat kekejaman yang sangat memprihatinkan,” ujar Brigjen Nurul.

Baca Juga:  Pelarian Gagal di Hotel Mewah: Suami Selebgram Ditangkap, Hadapi Hukuman Berlapis

Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga terkait lainnya untuk memberikan pemulihan menyeluruh bagi para korban. Upaya tersebut mencakup pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga penempatan di rumah aman.

Sebagai langkah preventif, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang melibatkan eksploitasi anak di ruang digital.

“Keamanan digital adalah tanggung jawab kita bersama. Laporkan setiap potensi pelanggaran, terutama yang menyangkut keselamatan anak-anak. Jangan pernah ragu untuk bertindak,” tegas Brigjen Nurul Azizah. (N Indrawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!