Modus Ranjau Narkoba di Surabaya Terbongkar: Kurir Ditangkap, 117 Gram Sabu Diamankan
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Peredaran narkoba di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan setelah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan modus baru yang digunakan jaringan pengedar sabu. Dengan metode yang dikenal sebagai sistem ranjau, para pelaku menyimpan sabu di lokasi tersembunyi untuk diambil kurir tanpa kontak langsung.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang pria berinisial FBS (44), warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, diamankan di kediamannya di Jalan Pakis Gunung Gang 2F. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita total 117,662 gram sabu yang telah dikemas dalam berbagai poket siap edar.
Warga sekitar sempat dikejutkan oleh aksi penggerebekan mendadak itu. Suasana yang sebelumnya tenang mendadak tegang saat petugas berseragam lengkap memasuki rumah FBS.
Sistem Ranjau: Metode Canggih untuk Menghindari Jejak
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa FBS merupakan kurir yang telah dua kali menjalankan perintah dari seorang pengendali berinisial J, yang kini masih dalam pengejaran.
“Modus sistem ranjau ini digunakan untuk menghindari jejak dan kontak langsung antara pemesan dan kurir. Tersangka mengambil sabu di titik ranjau yang berada di Jalan Raya Tanjung Sari,” ungkap AKBP Suria, (16/06/25).
Lebih lanjut, tersangka FBS mengaku bahwa ia diizinkan menggunakan sebagian sabu sebagai imbalan atas jasanya. Ini menunjukkan bahwa FBS tidak hanya berperan sebagai kurir, melainkan juga sebagai pengguna aktif, yang menambah kompleksitas peran dan kejahatannya dalam jaringan narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatan FBS dalam jaringan peredaran sabu. Di antaranya:
20 poket sabu dengan berat bervariasi: mulai dari 0,158 gram hingga 45,430 gram, dengan total 117,662 gram
3 bendel plastik klip kosong
2 unit timbangan elektrik
1 scrop plastik
1 dompet warna oranye
1 unit HP Samsung A04 (hitam)
1 unit HP OPPO A16 (silver)
Ancaman Hukuman Berat dan Upaya Pembongkaran Jaringan
Atas perbuatannya, FBS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi kini terus memburu sosok J, yang diduga sebagai pengendali utama dalam jaringan ini. Penyelidikan diperluas untuk mengungkap kemungkinan adanya titik-titik ranjau lain di berbagai kawasan padat penduduk di Surabaya.
Imbauan Kepolisian dan Peran Masyarakat
AKBP Suria mengimbau masyarakat untuk lebih peka dan proaktif dalam mendukung pemberantasan narkoba. Ia menekankan bahwa peran warga sangat vital dalam mengungkap jaringan gelap yang kerap meresahkan lingkungan.
“Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran ini,” tegasnya.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba melalui tindakan preventif, represif, serta memperkuat sinergi dengan elemen masyarakat, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari ancaman narkotika. (*)
Tinggalkan Balasan