Tingkir Lor Hadirkan Solusi Damai: Sosialisasi Hukum Kolaboratif dan Peresmian Pos Bantuan Hukum
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM — Pemerintah Kelurahan Tingkir Lor mengambil langkah progresif dalam memperkuat literasi dan pelayanan hukum bagi warganya melalui penyelenggaraan kegiatan sosialisasi hukum yang melibatkan berbagai pihak. Mengusung tema “Sosialisasi Penyelesaian Masalah Hukum Melalui Jalur Mediasi, Non-Litigasi, dan Pos Bantuan Hukum”, acara ini dilaksanakan di Aula Kelurahan Tingkir Lor dengan menggandeng Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga, Polres Salatiga, dan Kejaksaan Negeri Salatiga, (24/06/25).
Acara ini secara resmi dibuka oleh Lurah Tingkir Lor, Bapak Asroi, yang menekankan pentingnya peran kelurahan sebagai garda depan dalam penyelesaian permasalahan hukum masyarakat secara dini dan damai.
“Kelurahan Tingkir Lor hendaknya menjadi tempat utama untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat secara efektif, dengan dukungan sinergi bersama aparat penegak hukum,” tegas Asroi dalam sambutannya.
Tiga Narasumber, Satu Visi: Penyelesaian Hukum yang Lebih Manusiawi
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama yang memberikan perspektif berbeda namun saling melengkapi:
1. Meisal Prariadina dari Polres Salatiga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice. Ia memaparkan sejumlah data kasus hukum di wilayah Tingkir Lor dan menjelaskan bagaimana kepolisian mendorong penyelesaian damai meskipun kasus sudah masuk ke ranah penegakan hukum.
“Kami tetap mengupayakan penyelesaian secara restoratif demi memulihkan hubungan sosial dan menjaga keharmonisan masyarakat,” ujar Meisal.
2. Erwin R. Koloway, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Salatiga menyoroti jalur non-litigasi sebagai solusi yang lebih cepat dan efisien daripada proses pengadilan. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa alternatif demi keadilan yang lebih terjangkau.
“Non-litigasi menawarkan proses yang cepat, hemat biaya, dan tetap menjunjung asas keadilan. Ini adalah bagian dari sistem hukum modern yang perlu didorong,” jelasnya.
3. Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., C.M., SHEL dari PUSBAKUM UIN Salatiga memberikan penekanan pada pentingnya mediasi sebagai sarana penyelesaian yang damai dan berkelanjutan. Ia juga membeberkan data bahwa 68% kasus yang ditangani PUSBAKUM berhasil diselesaikan melalui jalur non-litigasi.
“Mediasi membuka ruang dialog yang adil, netral, dan mengutamakan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak,” paparnya.
Peresmian Pos Bantuan Hukum Tingkir Lor
Sebagai penutup acara, dilakukan peresmian Pos Bantuan Hukum Kelurahan Tingkir Lor yang ditandai dengan pemotongan pita oleh Lurah Asroi. Pos ini akan menjadi pusat layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat, sebagai bentuk nyata kolaborasi antara Kelurahan Tingkir Lor, PUSBAKUM UIN Salatiga, Kejaksaan, dan Polres Salatiga.
Pos ini dirancang untuk menjadi tempat masyarakat mendapatkan informasi hukum, penyuluhan, serta pendampingan dalam penyelesaian sengketa hukum, khususnya secara non-litigasi.
Langkah Progresif Menuju Kelurahan Sadar Hukum
Inisiatif ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan Tingkir Lor sebagai kelurahan percontohan dalam pelayanan hukum berbasis masyarakat. Dengan memperluas akses terhadap bantuan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum warga, Kelurahan Tingkir Lor menegaskan komitmennya untuk membangun masyarakat yang inklusif, berkeadilan, dan sadar hukum. (*)
Tinggalkan Balasan