Jam Malam Anak di Surabaya, Bukan Hukuman Tapi Perlindungan: Lilik Hendarwati Dorong Pendekatan Humanis

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Pemerintah Kota Surabaya telah memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi anak-anak sebagai bentuk proteksi terhadap risiko sosial yang kerap mengintai di waktu malam. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 itu mengatur bahwa anak-anak tidak diperbolehkan berkeliaran di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Langkah ini mendapat apresiasi dari anggota DPRD Jawa Timur daerah pemilihan Surabaya, Lilik Hendarwati. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap keselamatan dan perkembangan anak di kota besar seperti Surabaya.

“Saya sangat mengapresiasi langkah ini. Kita semua tahu, malam hari kerap kali membuka peluang bagi anak-anak terpapar risiko seperti kenakalan remaja, kekerasan jalanan, hingga pengaruh negatif lainnya,” ujar Lilik dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga:  Serahkan Penghargaan KISI, Plt. Bupati Subandi Bangga Sidoarjo Miliki Banyak Inovasi

Namun demikian, Lilik yang juga menjabat sebagai Bendahara DPW PKS Jawa Timur menekankan bahwa kebijakan ini jangan sampai dijalankan secara kaku atau represif. Menurutnya, pendekatan yang edukatif, humanis, dan inklusif justru lebih efektif untuk membangun kesadaran dan partisipasi publik.

Untuk itu, Lilik memaparkan empat poin penting sebagai catatan pelaksanaan kebijakan jam malam anak:

1. Sosialisasi yang Humanis dan Persuasif

Lilik menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat dan orang tua harus dilakukan dengan pendekatan yang ramah, bukan intimidatif. Tujuannya agar publik memahami esensi perlindungan di balik kebijakan ini.

“Jika masyarakat paham manfaatnya, mereka akan menjadi mitra aktif dalam pengawasan, bukan sekadar objek kebijakan,” ujarnya.

2. Penyediaan Fasilitas Aman dan Edukatif di Siang Hari

Baca Juga:  Ditbinmas Polda Jatim Gelar Baksos dan Pasar Murah di Surabaya untuk Warga Terdampak

Lilik juga menyoroti pentingnya penyediaan ruang aman bagi anak di siang hari sebagai penyeimbang pembatasan di malam hari. Ia mendorong Pemkot untuk mengaktifkan taman kota, rumah belajar RW, dan sanggar kreativitas anak.

3. Pelibatan Komunitas Sosial dan Tokoh Masyarakat

Menurut Lilik, pengawasan terhadap anak-anak tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada aparat keamanan. Keterlibatan tokoh masyarakat, RT/RW, dan komunitas ibu-ibu sangat penting untuk membangun jejaring pengawasan sosial yang efektif.

4. Perhatian Khusus untuk Anak Rentan dan Marginal

Lilik mengingatkan bahwa ada anak-anak yang hidup dalam kondisi sosial berat—seperti anak jalanan dan pekerja anak—yang mungkin tak punya pilihan untuk berada di rumah lebih awal. Ia menuntut agar kebijakan ini tidak diskriminatif.

“Dinas Sosial harus hadir aktif. Jangan sampai ada anak yang justru makin terpinggirkan karena situasinya tidak ideal. Kita perlu keadilan sosial dalam pelaksanaan,” tegas anggota Komisi C DPRD Jatim ini.

Baca Juga:  Tanam Masa Depan dari Bangku Sekolah: Sinergi Polda Jatim dan Unesa Kukuhkan Ketahanan Pangan di Lamongan

Dalam berbagai dialognya dengan warga Surabaya, Lilik menyebut bahwa mayoritas masyarakat mendukung kebijakan ini, asalkan tidak menimbulkan rasa takut atau tekanan berlebihan terhadap anak.

“Jam malam ini harus jadi alat perlindungan, bukan alat hukuman. Kita ingin anak-anak tumbuh dengan rasa aman, secara fisik, mental, dan sosial,” pungkasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak, DPRD Jawa Timur akan terus mengawal implementasi kebijakan ini dan mendorong penguatan regulasi berbasis kepentingan terbaik bagi anak.

Kebijakan jam malam ini menjadi simbol bahwa kota modern seperti Surabaya tak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga peradaban dan keamanan sosial bagi generasi masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!