Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang bandar narkoba berinisial DK, yang diduga sebagai pemasok utama sabu-sabu di wilayah Pasuruan, berhasil dibekuk aparat saat mencoba melarikan diri ke Bali.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya, yakni KD alias Guplek dan AN, yang dibekuk di sebuah vila di Kota Batu pada Sabtu, 26 Juli 2025. Dari interogasi terhadap keduanya, DK diketahui sebagai otak di balik jaringan distribusi narkoba tersebut.

Baca Juga:  Residivis Baru Dua Minggu Bebas, Edarkan 50 Paket Sabu per Minggu, Kembali Diciduk Satresnarkoba Sidoarjo

“DK kami tangkap di Bali setelah berusaha melarikan diri usai rekannya tertangkap,” ujar Iptu Yoyok Hardianto, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Senin (4/8/2025).

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah rumah DK yang berada di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam penggeledahan tersebut, aparat berhasil menemukan 350 gram sabu siap edar serta 724 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Aksi Gelap di Bawah Jalan: Dua Pencuri Kabel dalam Gorong-Gorong Diciduk Polrestabes Surabaya

“Jumlah barang bukti yang kami temukan cukup besar, mengindikasikan skala peredaran yang serius,” lanjutnya.

Saat ini, DK sudah diamankan dan akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2), yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara minimal enam tahun.

Wilayah barat Kabupaten Pasuruan, termasuk Gempol dan Prigen, disebut sebagai titik rawan peredaran narkoba. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menggulung jaringan-jaringan lain yang masih aktif.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Resmi Buka Diktuk Bintara Polri TA 2026, Kapolda Tekankan Integritas dan Etika di Era Digital

“Penangkapan ini belum akhir. Perang terhadap narkotika akan terus kami lanjutkan sampai seluruh jaringan yang terlibat berhasil ditangkap,” tegas Iptu Yoyok.

Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan turut berperan aktif dalam memerangi narkoba di lingkungan masing-masing. Polisi juga membuka jalur pengaduan bagi siapa pun yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Pasuruan. (*)