Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan pembatasan penggunaan sound system melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani bersama Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh penggunaan perangkat audio dengan volume berlebihan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kepolisian akan bersikap tegas terhadap pelanggaran. “Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran, apalagi jika sampai mengganggu keamanan atau melanggar norma,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga:  Rotasi Besar Polri Juni 2025: 702 Dimutasi, 3 Polwan Jadi Kapolres, Bukti Transformasi Kepemimpinan Inklusif

Abast menjelaskan, SEB tersebut memiliki 13 dasar hukum yang memperkuat penerapannya di lapangan. Terdapat empat poin utama yang menjadi fokus pengaturan:

1. Batas tingkat kebisingan – maksimal 120 desibel untuk kegiatan di satu lokasi (statis) dan 85 desibel untuk kegiatan yang berpindah-pindah (non-statis).

Baca Juga:  Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Razia Insidentil, Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban

2. Pembatasan dimensi kendaraan – kendaraan pembawa sound system tidak boleh melebihi ukuran aslinya.

3. Pengaturan waktu, tempat, dan rute – untuk menghindari gangguan di area publik atau permukiman.

4. Penggunaan untuk kegiatan sosial – diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain itu, seluruh kendaraan pembawa sound system diwajibkan lolos uji kelayakan (KIR) sebelum digunakan. Polda Jatim menegaskan, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau mengganggu ketertiban akan langsung dihentikan di lokasi.

Baca Juga:  Prajurit Yonmarhanlan X Jayapura Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan, Tiga Kali Beruntun dalam Sebulan

“TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan mengawasi secara ketat. Hiburan tetap boleh, tapi harus aman, tertib, dan menghormati hak orang lain,” tegas Abast.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan hiburan masyarakat dan hak atas ketenangan lingkungan. Dengan demikian, pesta atau kegiatan sosial di Jawa Timur bisa tetap semarak tanpa harus memekakkan telinga atau memicu konflik di tengah warga. (*)