Pria Paruh Baya di Gresik Diduga Lakukan Tindakan Bejat Terhadap Anak Dibawah Umur Akhirnya Digelandang Ke Kantor Polisi 

Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Respon cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (47), warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik. AM ditangkap atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

“Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM, tersangka dengan korban ini bertetangga,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga:  Peduli Buruh Rokok: Pemkab Sidoarjo Gulirkan Bantuan Langsung Tunai untuk Ribuan Pekerja, Ini Jelasnya 

Kasus ini bermula pada awal Februari 2025, ketika korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka pada malam hari. Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan sepi. Diduga, di tempat itulah tersangka melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban.

Meski korban sempat melakukan perlawanan, tersangka membungkam dengan tangannya sehingga korban tidak bisa meminta pertolongan. Perbuatan tersebut akhirnya terbongkar setelah korban mengeluhkan rasa sakit. Saat dibawa keluarga untuk diperiksa, diketahui bahwa korban tengah hamil.

Baca Juga:  Hari Pahlawan, PNS Sidoarjo Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Dari Presiden RI 

Mengetahui hal tersebut, keluarga korban segera melapor ke pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan AM.

“Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi,” jelas AKP Abid.

Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Janji Sewa Sepeda Berujung Duka: Kakek di Surabaya Perkosa Perempuan Disabilitas

Kasus ini menjadi perhatian publik, sekaligus peringatan akan pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama dari lingkungan terdekat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!