Polsek Kudus Kota Amankan 7 Anak Pelaku Pencurian Fasilitas Umum, Tempuh Restorative Justice
Laporan: Tambah Santosa
KUDUS | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian besi penutup saluran air atau drainase yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Kudus akhirnya terbongkar. Yang mengejutkan, pelaku dalam kasus ini ternyata masih berusia belia. Sebanyak tujuh anak diamankan polisi setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian di beberapa lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Polsek Kudus Kota menerima laporan warga terkait hilangnya tutup drainase di Jalan Gang Mbah Mayung, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.10 WIB.
Saat laporan masuk, petugas Bhabinkamtibmas bersama piket siaga tengah melaksanakan patroli rutin dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Mendapat informasi tersebut, aparat langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari para saksi.
Penyelidikan mengarah pada bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, terlihat tiga anak berboncengan satu sepeda motor yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Video itu pun sempat viral di masyarakat, terlebih karena kasus serupa juga terjadi di beberapa titik lain di Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan segera menginstruksikan peningkatan patroli di wilayah rawan guna meredam keresahan warga.
Hasilnya, sekitar pukul 14.00 WIB, dua dari tiga terduga pelaku berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sunggingan bersama warga. Demi menghindari potensi amuk massa, keduanya langsung diamankan ke balai kelurahan sebelum dibawa ke Polsek Kudus Kota.
“Dari dua anak yang diamankan, kami lakukan pengembangan hingga mengarah ke lima anak lainnya. Total ada tujuh anak yang kami amankan,” ungkap AKP Subkhan, Jumat (24/4/26).
Ketujuh anak tersebut masing-masing berinisial MJF (13), MBA (13), FAP (13), NH (14), BCS (15), MAN (13), dan PA (14). Mereka diduga telah beraksi berulang kali di wilayah Kecamatan Kota, Bae, hingga Jati.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan dua buah tutup drainase yang sempat dijual ke pengepul barang bekas di wilayah Kota Kudus.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku menjual tutup besi hasil curian dengan harga yang sangat murah, berkisar antara Rp 9 ribu hingga Rp 25 ribu per buah.
“Uangnya dipakai untuk jajan dan membeli makanan,” jelas Subkhan.
Meski nilai ekonominya kecil, aksi para pelaku dinilai sangat membahayakan masyarakat. Hilangnya tutup drainase dapat memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara dan pejalan kaki.
Mengingat seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur, pihak kepolisian memilih menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan restorative justice. Proses ini melibatkan orang tua, pihak sekolah, pemerintah desa, serta Bhabinkamtibmas.
Para pelaku bersama orang tua mereka dikumpulkan di Aula Wira Kresna Pratama Polsek Kudus Kota untuk mendapatkan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami beri kesempatan karena mereka masih anak-anak dan punya masa depan. Tapi kalau mengulangi lagi, akan kami proses sesuai hukum,” tegas AKP Subkhan.
Kapolsek Kudus Kota turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan.
Selain itu, peran orang tua dinilai sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Warga juga diajak untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum demi keselamatan bersama. (*)




Tinggalkan Balasan