Nekat Gondol Sandaran Kursi Fasum, Pria Asal Madura Berhasil Dibekuk Polisi

Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian di Kota Surabaya kali ini terbilang cukup nyeleneh. Jika biasanya pelaku mengincar kendaraan bermotor, ponsel, atau barang elektronik, seorang pria asal Madura justru nekat mencuri sandaran kursi besi fasilitas umum (fasum) di kawasan Sukolilo, Surabaya.
Pelaku berinisial I (29), warga Kabupaten Sampang, akhirnya tak bisa berkutik setelah diringkus anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim. Ia diamankan di sebuah rumah kontrakan pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sandaran kursi besi yang merupakan bagian dari fasilitas umum di Jalan Semolowaru Tengah 2/2, Kecamatan Sukolilo.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan kehilangan satu unit sandaran kursi besi yang diduga dicuri oleh pelaku,” ujar AKP Hadi, Kamis (14/5/26).
Peristiwa pencurian itu sendiri diketahui terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, sejumlah warga melihat seorang pria melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.
Pelaku diketahui mengendarai sepeda motor sambil membawa sandaran kursi besi melintasi trotoar di samping rumah sakit kawasan Semolowaru. Tak hanya itu, pelaku juga disebut melawan arus saat berkendara.
Warga yang merasa curiga kemudian memperhatikan gerak-gerik pria tersebut. Beberapa warga bahkan sempat membuntuti pelaku dan menegurnya agar mengembalikan barang yang dibawa.
Namun bukannya berhenti, pelaku justru tancap gas dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
“Pelaku kabur saat ditegur warga. Dari situ warga berhasil mengingat ciri kendaraan yang digunakan,” terang AKP Hadi.
Motor yang dipakai pelaku diketahui merupakan Honda Vario warna putih dengan nomor polisi L-4671-RZ. Informasi itulah yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk melakukan pelacakan.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di lokasi persembunyiannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernopol L-4671-RZ, dua pelat nomor kendaraan, sebuah dompet, serta celana jeans biru yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor yang mengambil sandaran kursi besi dari lokasi fasilitas umum.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Sementara itu, penyidik Unit Reskrim Polrestabes Surabaya masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan ada tidaknya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa fasilitas umum pun kini tak luput dari incaran pelaku kriminal. Padahal, keberadaan fasilitas tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kenyamanan dan kepentingan masyarakat luas. (*)








Tinggalkan Balasan