Polda Jateng dan Polres Salatiga Ungkap Jaringan Narkoba Modus Ranjau, 49 Paket Sabu Disita dan Tiga Residivis Diamankan

Laporan: Wahyu Widodo

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Jawa Tengah kembali menunjukkan hasil signifikan. Polda Jawa Tengah bersama Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang beroperasi lintas wilayah, mulai dari Kabupaten Semarang hingga Kota Salatiga.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total 49 paket seberat bruto 65,75 gram. Kasus ini sekaligus mengungkap pola distribusi baru yang digunakan pelaku, yakni metode “ranjau” untuk mengelabui petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombespol Yos Guntur, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan bersama antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni WAW (41), EHP (39), dan SW (31), yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Ketiganya juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkapnya, Jumat (24/4/26).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Salatiga pada Rabu (22/4/26). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga:  Dalam Rangka HUT TNI Ke-78 Polres Salatiga Berikan Kejutan Kepada Komandan Kodim 0714/Salatiga

Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka utama, WAW, di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang, saat tengah berada di atas sepeda motor. Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Dari hasil pengembangan, aparat menemukan sejumlah titik penyimpanan sabu yang menggunakan metode “ranjau”. Modus ini dilakukan dengan menempatkan paket narkoba di lokasi tertentu untuk diambil oleh kurir lain tanpa harus bertemu langsung.

Lokasi-lokasi tersebut di antaranya berada di tepi Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga (dekat exit Tol Tingkir), kemudian di seberang jalan pada lokasi yang sama, serta di area sekitar Jalan Wijaya Kusuma, Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang ditempelkan pada besi di atas saluran air.

Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang. Dari lokasi ini, ditemukan puluhan paket sabu tambahan beserta alat pendukung peredaran, seperti alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, hingga buku catatan transaksi.

Baca Juga:  Modal Tipis, Risiko Tinggi: Pengedar Sabu di Pamekasan Ditangkap dengan Barang Bukti dan Alat Hisap

Di lokasi tersebut, turut diamankan dua tersangka lain yang terlibat dalam jaringan.

“Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram beserta barang bukti lainnya,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka WAW mendapatkan pasokan sabu dari seorang berinisial LB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Boyolali. Pola distribusi dilakukan dengan sistem ranjau guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Kombespol Yos Guntur menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergitas antar satuan dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini adalah hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Satresnarkoba Polres Salatiga. Sinergi ini akan terus kami perkuat untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat atas,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, melainkan terus mengembangkan kasus untuk memburu aktor utama di balik jaringan tersebut.

Baca Juga:  Polda Jateng–UKSW Resmikan Pusat Studi Kepolisian di Salatiga, Sinergi Akademik dan Penegakan Hukum Menguat

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, namun akan terus mengejar pemasok utama. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses penyidikan intensif. Untuk tersangka WAW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 2,6 miliar.

Sementara itu, tersangka EHP dan SW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!