Polres Boyolali Bongkar Pencurian Dengan Kekerasan, Lima Ditangkap Empat Buron
Laporan: Tedy M
BOYOLALI | SUARGLOBAL.COM – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar warga dengan modus penggandaan uang. Aksi kejahatan ini terjadi di wilayah Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, dan disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (15/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, serta Plt. Kasihumas Polres Boyolali, IPTU Winarsih.
Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Kapolres Boyolali mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, yaitu MNB (Semarang), DWP (Salatiga), TS (Sukoharjo), RAPS (Salatiga, anak), dan HM (Tulungagung).
“Kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda hasil penyelidikan intensif. Namun masih ada empat orang lain berinisial R, MKS, AG, dan MST yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Pengejaran terus kami lakukan,” tegas Kapolres.
Modus Penggerebekan Palsu Berkedok Polisi
Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan, kasus ini bermula saat korban SPD (asal Kediri) ditawari temannya, SA (asal Malang), untuk mengikuti praktik penggandaan uang dengan iming-iming keuntungan besar. SPD kemudian berangkat bersama SA dan rekannya MN (asal Kediri) menuju Karanganyar dengan membawa uang tunai Rp200 juta serta sejumlah uang mainan yang telah dipersiapkan para pelaku.
Namun pada 21 Agustus 2025, saat rombongan melintas di Jalan Magelang–Boyolali KM 13, Desa Kadipiro, Kecamatan Cepogo, mereka dihadang sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Polda Jateng. Para pelaku melancarkan aksi penggerebekan palsu, menyita paksa barang berharga korban, dan memborgol SA serta MN.
Sementara itu, SPD berhasil melarikan diri. Uang tunai Rp200 juta milik korban sempat dibuang ke selokan, namun kemudian diambil kembali oleh salah satu pelaku.
“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa otak kejahatan ini adalah seorang berinisial R, dibantu tiga rekannya MKS, AG, dan MST. Saat ini mereka masih dalam pengejaran,” jelas AKP Indrawan.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
3.700 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu
Borgol bertuliskan Polri Japan Steel
Kalung lencana reserse
Mesin penghitung uang
Beberapa unit telepon genggam
Uang tunai Rp3,6 juta
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Imbauan Kapolres
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan bahwa Polres Boyolali akan menindak tegas para pelaku kejahatan serupa dan tidak akan berhenti sampai semua DPO berhasil ditangkap.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus investasi atau penggandaan uang. Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar, karena sering kali menjadi celah para pelaku kriminal untuk menipu bahkan merampas harta korban. Kami pastikan Polres Boyolali konsisten menjaga keamanan masyarakat,” pungkas Kapolres. (*)
Tinggalkan Balasan