Operasi Sikat Lipu 2025: Polda Sulsel Amankan 411 Tersangka dalam 20 Hari, Ungkap 290 Kasus Kriminalitas
MAKASSAR | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mencatat capaian besar dalam pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2025. Selama 20 hari operasi yang digelar sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025, sebanyak 411 tersangka berhasil diamankan dari berbagai kasus kejahatan.
Konferensi pers hasil operasi ini digelar di Lapangan Mapolda Sulsel pada Rabu (17/9/2025). Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., dan Karoops Polda Sulsel Kombes Pol Bambang Widjanarko, S.I.K., M.H.
“Operasi Sikat Lipu 2025 difokuskan pada penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” jelas Kombes Pol Didik Supranoto.
Ia menambahkan, tersangka yang dihadirkan dalam rilis merupakan perwakilan dari beberapa Polres di wilayah Makassar Raya, yakni Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, Polres Gowa, dan Polres Maros.
Rincian Hasil Operasi
Tersangka Target Operasi (TO): 115 orang (100% target terpenuhi)
Tersangka Non TO: 296 orang
Total Tersangka: 411 orang
Untuk perkara yang ditangani, tercatat:
Jumlah Kasus: 290 kasus
Kasus TO: 115 kasus
Kasus Non TO: 175 kasus
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, polisi juga menyita beragam barang bukti hasil maupun sarana kejahatan, antara lain:
9 unit sepeda motor berbagai jenis
1 rangka sepeda motor dalam kondisi terbakar
14 unit telepon genggam berbagai merek
5 unit laptop
Barang lain berupa pakaian, topi, sepatu, uang tunai, busur panah, hingga batang mata kunci T.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, antara lain:
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian (pidana penjara maksimal 5 tahun).
Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (pidana penjara maksimal 7 tahun).
Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (pidana penjara maksimal 9 tahun, lebih berat jika menyebabkan luka berat).
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan (ancaman bervariasi: penganiayaan ringan maksimal 2 tahun 8 bulan, luka berat maksimal 5 tahun, hingga 7 tahun jika menyebabkan kematian).
Komitmen Memberantas Kejahatan
Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Operasi Sikat Lipu 2025 adalah wujud nyata kehadiran Polri dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum agar Sulawesi Selatan semakin kondusif,” pungkasnya. (Jwr)
Tinggalkan Balasan