Laporan: Ninis Indrawati

MADIUN | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen Polres Madiun Kota dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Tumpas Semeru 2025 yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba dan menggulung jaringan peredarannya.

Dari operasi intensif tersebut, aparat berhasil meringkus tujuh orang tersangka, terdiri dari enam pria dan satu wanita. Mereka diduga berperan aktif dalam mengedarkan barang haram di wilayah hukum Kota Madiun.

Baca Juga:  Keunikan Dombos: Kakanwil Kemenkumham Jateng Tinjau Potensi Indikasi Geografis di Wonosobo

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang cukup besar. Di antaranya, ganja kering seberat 1,020 kilogram, sabu-sabu seberat 15,91 gram, tiga unit sepeda motor, serta tujuh unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi maupun komunikasi jaringan peredaran narkoba.

Kasihumas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menekan laju peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga:  Penerimaan CPNS dan PPPK Kementerian Hukum dan HAM RI Dibuka Hari Ini

“Kami akan terus bergerak tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Kota Madiun harus terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya saat konferensi pers, Senin (29/9/25).

Selain itu, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya sinergi dengan masyarakat dalam memerangi narkoba. Ubaidilah mengajak warga untuk berperan aktif dengan memberikan laporan sekecil apa pun mengenai aktivitas mencurigakan.

Baca Juga:  PLN UIT JBM Pastikan Kelistrikan Selama Ramadan Aman

“Kolaborasi polisi dan masyarakat menjadi benteng utama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun Kota dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika. Polisi berharap keberhasilan operasi ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang mencoba mengedarkan narkoba di Kota Madiun. (*)