Digulung Saat Pesta Sabu! Bong Masih Panas, Tiga Pria Diringkus Polsek Perdagangan dengan Barang Bukti 8,12 Gram Narkoba 

Laporan: V Jaya P

SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM — Aksi pesta sabu tiga pria di sebuah rumah di kawasan Bandar Masilam mendadak berakhir ricuh. Tim Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan melakukan penggerebekan mendadak dan berhasil menggulung ketiganya dalam keadaan asyik mengisap sabu menggunakan bong dari botol kaca. Dari lokasi, polisi menemukan 8,12 gram sabu lengkap dengan timbangan elektronik dan alat isap yang masih panas!

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terus mengancam generasi muda di wilayah Simalungun.

Saat dikonfirmasi pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 19.40 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. menjelaskan bahwa operasi penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah salah satu warga.

“Operasi penangkapan para tersangka pesta sabu ini dilakukan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di rumah milik Syahrizal di Huta III Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Ketiga tersangka berhasil kami gulung saat sedang asyik mengonsumsi sabu,” ungkap AKP Henry.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Salatiga Turun ke Sawah Tanam Jagung

Laporan pertama diterima pukul 07.00 WIB di pagi hari yang sama. Warga sekitar mencurigai adanya aktivitas gelap di rumah milik Syahrizal karena sering menjadi tempat kumpul beberapa pria tak dikenal.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di rumah milik Syahrizal sering berkumpul beberapa orang yang mencurigakan. Warga sekitar menduga mereka sedang bertransaksi dan mengonsumsi narkoba. Kami langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan latar belakang operasi.

Tak ingin kehilangan jejak, tim Polsek Perdagangan segera bergerak menuju lokasi. Begitu tiba, petugas langsung menggerebek kamar rumah Syahrizal dan mendapati tiga pria tengah menikmati sabu dengan bong buatan dari botol kaca.

“Saat kami melakukan penggerebekan, ketiga tersangka sedang dalam kondisi pesta sabu. Mereka menggunakan bong dari botol kaca untuk menghisap sabu. Ketiga tersangka langsung kami amankan beserta barang bukti yang ada di lokasi,” lanjut Kasat Narkoba menggambarkan detik-detik penggerebekan.

Ketiga pria yang berhasil dibekuk yakni:

1. Syahrizal (52), warga Huta VIII Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Rembang, 4,5 Gram Barang Bukti Disita

2. Sandi Suhendri (35), warga Dusun Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

3. Iga Armanda (28), warga Dusun I, Desa Bangun Sari, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Ketiganya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu di samping Syahrizal. Setelah diinterogasi, ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Namun tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan menemukan beberapa paket sabu serta timbangan elektronik yang disembunyikan di bawah kasur.

“Barang bukti yang kami amankan cukup lengkap, mulai dari satu buah bong dari botol kaca yang masih berisi sisa bakaran sabu, delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan elektronik merk pocket scale, sekop dari pipet plastik, kaca pirex, uang tunai Rp130.000, dan dua unit handphone. Total narkoba yang berhasil kami amankan mencapai 8,12 gram bruto,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait merinci hasil penggerebekan.

Dari hasil pemeriksaan awal, Syahrizal mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Supantek, warga Bandar Matinggi. Pengakuan ini membuka peluang besar bagi penyidik untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.

Baca Juga:  Aksi Nekat Maling Motor di Pacitan Terbongkar Saat Ganti Oli, Polisi Tangkap Dua Pelaku Berkat Laporan Cepat Warga

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus untuk menggulung jaringan di atasnya terus kami lakukan. Target selanjutnya adalah Supantek yang disebutkan sebagai pemasok. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami gulung habis,” tegas Kasat Narkoba.

Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Menutup penjelasannya, AKP Henry Salamat Sirait menegaskan bahwa jajaran Polres Simalungun tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku pesta sabu atau siapa pun yang terlibat narkoba di wilayah Simalungun. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas narkoba. Mari bersama-sama kita ciptakan Simalungun yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!