Satpas Colombo Surabaya Hadirkan Layanan SIM Disabilitas: Bukti Kepedulian Polrestabes terhadap Kesetaraan Hak di Jalan Raya
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga. Melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo, layanan terbaru berupa SIM Disabilitas resmi dihadirkan sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan hak berkendara bagi penyandang disabilitas.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting, karena tidak hanya menekankan aspek pelayanan cepat dan tepat, tetapi juga menghadirkan unsur kepedulian, kesetaraan, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara tanpa terkecuali.
Fasilitas Ramah Disabilitas, Akses yang Lebih Setara
Satpas Colombo kini telah dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas. Beberapa di antaranya meliputi:
Jalur antrean khusus difabel
Ruang tunggu ramah kursi roda
Pendamping pelayanan prioritas
Kendaraan praktik yang telah dimodifikasi
Fasilitas kendaraan modifikasi ini disiapkan khusus bagi pemohon yang akan mengikuti uji praktik, sehingga proses penilaian kemampuan mengemudi dapat berjalan lebih objektif, aman, dan nyaman.
Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa layanan SIM Disabilitas merupakan upaya menghadirkan kesetaraan nyata dalam ruang publik.
“Melalui program SIM Disabilitas, kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkendara secara aman dan legal. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak mereka sebagai warga negara,” jelas AKP Tri Arda, didampingi Tim Pokja Praktek: Aiptu Didik Rahman, Aipda Wage, dan Aipda Siti, Selasa (29/10/2025).
SIM D dan SIM D1: Pengakuan Hukum bagi Pengemudi Difabel
Dalam layanan ini, terdapat dua jenis SIM yang disiapkan untuk penyandang disabilitas, yaitu:
Jenis SIM Kendaraan yang Digunakan Sasaran Pemohon
SIM D Sepeda motor Penyandang disabilitas pengguna roda dua
SIM D1 Mobil Penyandang disabilitas pengguna roda empat
Meskipun proses penerbitannya serupa dengan SIM reguler, tahapan uji praktik mendapat penyesuaian dengan penggunaan kendaraan modifikasi sesuai kebutuhan pemohon.
Persyaratan Pengajuan SIM Disabilitas
Pemohon SIM Disabilitas harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani sesuai hasil pemeriksaan medis
2. Mampu mengoperasikan kendaraan sesuai kondisi fisik
3. Mengisi formulir permohonan secara resmi
4. Mengikuti tes pengetahuan lalu lintas melalui AVIS (Audio Visual Integrated System)
5. Melaksanakan ujian praktik menggunakan kendaraan modifikasi
Jika seluruh tahapan dinyatakan lulus, pemohon berhak menerima SIM D atau SIM D1 sesuai kendaraan yang diajukan.
“Keberadaan SIM Disabilitas bukan hanya terkait legalitas, tetapi simbol pengakuan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berada di ruang publik, termasuk jalan raya,” tegas AKP Tri Arda.
Wujud Semangat Polri Presisi yang Humanis dan Inklusif
Layanan SIM Disabilitas di Satpas Colombo Surabaya menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik dapat dirancang tanpa diskriminasi. Kehadiran fasilitas ramah difabel ini juga selaras dengan semangat Polri Presisi, yang menekankan nilai profesional, humanis, serta dekat dengan masyarakat.
Dengan adanya inovasi ini, Polrestabes Surabaya berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang terfasilitasi dalam memperoleh hak berkendara, sekaligus meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas di masyarakat secara menyeluruh. (*)


Tinggalkan Balasan