Misteri Mayat di Arteri Porong Terungkap: Dibunuh, Lalu Dibuang untuk Tutupi Jejak, Ini Jelasnya

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM — Polisi akhirnya berhasil mengungkap teka-teki di balik penemuan mayat pria di pinggir Jalan Arteri Porong, Desa Kesambi, beberapa hari lalu. Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo memastikan bahwa korban berinisial MMA (55), seorang wiraswasta asal Desa Juwet, Porong, tewas akibat dibunuh oleh rekan bisnisnya sendiri.

Jasad MMA ditemukan warga pada Jumat, 7 November 2025, dalam kondisi tergeletak tanpa nyawa di tepi jalan. Temuan itu sempat membuat masyarakat geger karena tidak ada tanda-tanda kecelakaan maupun petunjuk jelas mengenai pelaku.

Setelah melakukan serangkaian olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV, polisi akhirnya menangkap MMK (45), warga Kecamatan Candi. Sosok tersebut ternyata adalah rekan bisnis korban yang sempat melakukan sejumlah transaksi usaha bersama.

Baca Juga:  Hadiri Kongres V PDIP di Bali, Presiden Joko Widodo Kenakan Pakaian Adat Bali

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers pada Rabu (19/11/2025).

Motif Pembunuhan: Tertekan Utang dan Ancaman Dilaporkan Polisi

Berdasarkan hasil penyidikan, hubungan kedua pria itu memburuk akibat persoalan utang. MMK disebut memiliki tanggungan sekitar Rp22 juta kepada MMA. Tuntutan korban yang terus meminta pelunasan, ditambah ancaman akan melaporkan ke polisi, membuat pelaku merasa terpojok.

“Pelaku merasa kesal karena terus ditagih dan takut akan dilaporkan. Tekanan tersebut memicu tersangka melakukan tindakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Christian Tobing.

Emosi yang tak terkendali itu kemudian berubah menjadi niat jahat yang berujung pada tindakan fatal.

Baca Juga:  Bangkalan Perkuat Komitmen Perlindungan Anak dan Kesetaraan Gender melalui Raperda KLA dan PUG

Kronologi Kejadian: Dijemput, Dipukul, Lalu Dicekik di Dalam Mobil

Insiden bermula saat korban mendatangi rumah MMK pada 6 November 2025 untuk menagih sisa pembayaran. Menurut keterangan polisi, setelah pertemuan itu MMK menawarkan diri untuk mengantar korban pulang dengan mobil pribadinya.

Namun situasi berubah tegang ketika dalam perjalanan korban kembali menagih utang. Merasa emosinya memuncak, pelaku menghentikan kendaraan di area sepi.

Tanpa banyak bicara, pelaku memukul korban hingga tak sadarkan diri. Tidak berhenti di situ, MMK kemudian mencekik korban sampai meninggal dunia.

Dalam kondisi panik, tersangka lalu membawa jasad MMA menuju Jalan Raya Arteri Porong. Jasad itu diturunkan di tepi jalan Desa Kesambi dengan maksud agar kematian korban tampak seperti kecelakaan atau tindak kriminal lain.

Baca Juga:  Dari Front One ke Azana: Hotel Gosyen Salatiga Resmi Naik Level

Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MMK kini mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo. Tersangka dijerat dengan:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun penjara;

atau

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya alat bukti tambahan, termasuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat atau mengetahui perencanaan pembunuhan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa konflik bisnis dapat berubah fatal ketika emosi dan tekanan menguasai akal sehat. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!