32 Poket Sabu Disita Polisi dari Seorang Pria di Bangil

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SO (35) diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/284/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 4 Desember 2025.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan menyampaikan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Selidiki Pencurian Alpukat Senilai Rp 6 Juta di Desa Sukosari Lor, Pelaku Belum Hadir Dalam Pemeriksaan

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 32 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat netto sekitar 4,819 gram.

“Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (4/12/2025).

AKBP Jazuli menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di wilayah Bangil. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial JL yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Pengamanan Natal Diperketat, Polres Bojonegoro Pastikan Ibadah Berjalan Kondusif

“Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya, Senin (15/12/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu timbangan elektrik warna silver, serta satu bendel plastik klip kosong. Total berat barang bukti sabu yang disita sekitar 3,021 gram.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp. 150.000,00  per gram dari penjualan sabu, serta mendapatkan kesempatan menggunakan barang haram tersebut secara gratis.

Baca Juga:  Surabaya Melaju Jadi Kota Sekolah Hijau: Gandeng Inggris Tekan Sampah Plastik Lewat Program Plastic Clever

Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!