Satreskrim Polres Tulungagung Bongkar Bisnis Ilegal Pertalite, Satu Pelaku Diamankan

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM — Praktik nakal penyalahgunaan BBM subsidi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap aksi ilegal pengangkutan dan niaga BBM jenis pertalite di wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Seorang pria berinisial S (49) tak berkutik saat diringkus polisi di rumahnya di Desa Banaran. Ia diduga kuat menjalankan bisnis gelap pertalite dengan modus licik: membeli BBM subsidi berulang kali di SPBU, lalu menjualnya kembali secara eceran demi meraup keuntungan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/04/2026) sore.

Menurut IPTU Andi, pelaku menjalankan aksinya menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang lawas warna biru metalik tahun 1994 dengan nomor polisi AG 1452 YD. Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan dua barcode atau QR Code subsidi untuk mengelabui sistem pembelian BBM.

Baca Juga:  Gantara: Pentingnya Pengawasan Ketat Pabrik Emas

“Pelaku membeli pertalite secara berulang di beberapa SPBU, masing-masing sekitar 40 liter, pada Minggu, 19 April 2026. Lokasinya di wilayah Gondang dan Kauman,” ungkap IPTU Andi.

Setelah mendapatkan BBM subsidi tersebut, pelaku kembali ke rumahnya di Dusun Krajan, Desa Banaran. Di sinilah aksi utama dilakukan. Dengan peralatan sederhana namun dimodifikasi, pelaku menyedot BBM dari tangki mobil menggunakan selang, lalu menampungnya ke dalam galon.

Tak berhenti di situ, pertalite yang sudah dikumpulkan kemudian dipindahkan lagi ke mesin pertamini alias pom mini milik pelaku untuk dijual ke masyarakat secara eceran dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga:  Launching SPPG Polres Madiun Kota: 858 Paket Makanan Bergizi Mulai Didistribusikan

“Ini jelas melanggar aturan, karena BBM subsidi seharusnya digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk diperjualbelikan kembali,” tegas IPTU Andi.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.

Hasilnya, polisi menemukan sembilan galon berisi pertalite masing-masing berkapasitas 15 liter, siap edar.

Pelaku pun langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan praktik ilegal tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain:

1 unit mobil Toyota Kijang tahun 1994 nopol AG 1452 YD,  9 galon berisi pertalite (masing-masing 15 liter), 2 galon kosong ukuran 15 liter, 1 selang air sepanjang ±2 meter, 1 ember modifikasi, 1 handphone berisi barcode subsidi, 1 barcode subsidi pertamina.

Baca Juga:  Bupati Subandi Geram, Penataan Alun-Alun Sidoarjo Tak Sesuai Rencana

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berat terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

Yakni Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan terkait lainnya.

Ancaman hukuman pun tidak main-main, pelaku terancam pidana penjara dan denda besar.

Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!