Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Tersangka Diamankan
Laporan: Ninis Indrawati
KOTA BLITAR | SUARAGLOBAL.COM – Aksi curang penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar akhirnya terbongkar! Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, yang diduga kuat menjalankan praktik ilegal demi meraup keuntungan besar.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis malam, 23 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Polisi yang sudah mengantongi informasi langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup rapi dan terorganisir. YAF diketahui membeli Bio Solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode milik kendaraan lain.
“Pelaku ini menggunakan berbagai barcode berbeda agar bisa membeli BBM subsidi dalam jumlah besar tanpa terdeteksi,” ungkap AKBP Kalfaris, Senin (28/4/2026).
Tak hanya itu, modus pengangkutan BBM juga tergolong nekat. Tersangka menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan rahasia. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, tangki tersebut disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal.
“Setelah terkumpul, BBM dipindahkan lagi ke tempat lain menggunakan pompa listrik. Ini jelas upaya untuk mengelabui petugas,” tegasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar. Tujuannya satu: menghindari pantauan dan kecurigaan aparat.
Meski demikian, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan praktik ilegal tersebut. Ia juga menyebut kendaraan dump truck itu dimodifikasi di sebuah bengkel di Tulungagung dengan alasan untuk mengangkut limbah cair.
Namun, niat licik itu akhirnya terhenti. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter Bio Solar, 12 nota pembelian SPBU, dua unit ponsel, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.
Kini, YAF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar!
Polres Blitar Kota pun mengingatkan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib. (*)




Tinggalkan Balasan