Dikebut Akhir 2025, Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Ini Penjelasan DPUPR Salatiga
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kota Salatiga sepanjang tahun 2025 menggenjot pelaksanaan sekitar 140 proyek infrastruktur yang tersebar di berbagai titik wilayah kota. Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan dan peningkatan jalan, gedung, hingga jembatan, dengan batas akhir penyelesaian ditargetkan maksimal pada 20 Desember 2025.
Ratusan proyek itu berada di bawah penanganan sektor Bina Marga, Cipta Karya, dan Pengairan. Sejumlah pekerjaan bahkan dikategorikan sebagai proyek strategis karena berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan penataan kawasan kota. Di antaranya pembangunan gedung Kantor Kelurahan Mangunsari, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga, pembangunan serta perbaikan jembatan di beberapa lokasi, hingga penataan kawasan Taman Wisata Religi (TWR).
Meski demikian, tidak semua proyek berhasil diselesaikan tepat waktu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan yang mengalami keterlambatan, meskipun pengawasan telah dilakukan secara intensif.
“Meski ada pengawasan yang ketat, masih didapati pekerjaan yang molor dan tidak tepat waktu,” ujar Syahdani saat dihubungi Suaraglobal.com, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, keterlambatan proyek dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik teknis maupun nonteknis. Salah satu faktor utama yang berdampak signifikan terhadap progres pekerjaan adalah kondisi cuaca yang kurang mendukung.
“Ada yang tidak tepat waktu atau meleset, baik karena faktor teknis maupun nonteknis, seperti curah hujan yang lumayan tinggi,” jelasnya.
Sebagai bentuk penegakan kontrak, DPUPR Kota Salatiga menerapkan sanksi denda terhadap penyedia jasa atau kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal. Kontraktor yang terlambat diberikan kesempatan tambahan dengan konsekuensi finansial.
“Terhadap yang lambat dilakukan pemberian kesempatan dengan denda sebesar 1 per 1.000 dari nilai kontrak per hari,” terang Dani.
Selain keterlambatan pekerjaan fisik, DPUPR juga mencatat adanya keterlambatan pada aspek administrasi proyek. Dalam beberapa kasus, pekerjaan fisik sebenarnya telah selesai lebih awal, namun proses penyusunan dan kelengkapan dokumen administrasi memakan waktu cukup lama.
“Ada beberapa kondisi di mana fisik pekerjaan selesai lebih awal, tetapi penyajian dokumen administrasi yang lama, seperti back-up 100 persen, as-built drawing, laporan harian, mingguan, bulanan, serta addendum penutup atau 100 persen. Akibatnya, proses PHO terlambat karena menunggu dokumen tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan administrasi tetap dianggap sebagai pelanggaran kontrak dan berujung pada sanksi, meskipun pekerjaan fisik telah rampung.
“Walaupun yang terlambat bukan pekerjaan fisiknya, tetapi dokumen administrasi terlambat sehingga tanggal PHO terlewati, tetap kena denda,” pungkas Dani.
Pemerintah Kota Salatiga berharap ke depan seluruh pelaksanaan proyek infrastruktur dapat berjalan lebih tertib, tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga kelengkapan administrasi, agar hasil pembangunan dapat segera dimanfaatkan masyarakat secara optimal. (*)


Tinggalkan Balasan