Residivis Pecah Kaca Kembali Berulah, Polres Salatiga Ringkus Tiga Pelaku dalam Waktu Singkat

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Kota Salatiga. Namun, gerak cepat jajaran Polres Salatiga tak memberi ruang bagi pelaku untuk berkeliaran lebih lama. Tiga tersangka berhasil dibekuk, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., dalam press release yang digelar di Mapolres Salatiga. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., serta Plh. Kasi Humas Ipda Sutopo.

Kapolres menjelaskan, kasus pencurian dengan modus pecah kaca itu terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, di depan Toko Alat Tulis Jendela, Jalan Diponegoro Nomor 79, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Baca Juga:  Silaturahmi Pemuda Muhammadiyah: Dua Paslon Paparkan Visi Misi, Satu Paslon Berhalangan Hadir

Korban, Catur Novita Irawati (27), seorang karyawan swasta asal Tegalrejo, Argomulyo, memarkirkan mobilnya di lokasi tersebut untuk membeli kopi di kedai yang berada tepat di sebelah toko. Namun, saat kembali ke kendaraan, ia dibuat syok.

“Korban mendapati kaca jendela kiri depan mobilnya sudah dalam keadaan pecah,” ungkap AKBP Ade Papa Rihi di hadapan awak media.

Setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari dua unit telepon genggam miliknya raib. Barang yang hilang yakni satu unit iPhone 15 Pro warna White Titanium kapasitas 128 GB dan satu unit Samsung Galaxy S20 FE warna Cloud Orange.

Baca Juga:  Polres Kediri Kota Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Pasutri yang Viral di Media Sosial

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Salatiga langsung bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Hasilnya, tiga orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial YI (56) warga Sidorejo, AS (36) warga Ledok, dan MA (33) warga Noborejo, Argomulyo, Kota Salatiga. Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dengan modus serupa.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Salatiga,” tegas Kapolres.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Pemprov Jatim dan Pemkab Sidoarjo Bersinergi Atasi Banjir Sungai Mbah Gepuk, Prioritaskan Solusi Permanen

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan. Ia menekankan agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, karena dapat memancing aksi kriminal.

“Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Kewaspadaan masyarakat sangat membantu dalam mencegah tindak kejahatan,” pesan AKBP Ade Papa Rihi.

Dengan pengungkapan ini, Polres Salatiga kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan dan menjaga kondusivitas Kota Salatiga tetap aman dan nyaman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!