Aksi Balap Liar Berhasil Dibubarkan Polres Probolinggo, 21 Motor Motor Diamankan
Laporan: Ninis Indrawati
PROBOLINGGO | SUARAGLOBAL.COM – Aksi balap liar yang meresahkan warga akhirnya dihentikan aparat kepolisian. Tim Patroli Polres Probolinggo Polda Jawa Timur membubarkan sekelompok pemuda yang menggelar balap liar di Jalan Raya Besuk, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, Jumat (20/2/2026).
Aksi yang mengubah jalan raya menjadi “sirkuit dadakan” itu langsung disergap petugas setelah adanya laporan masyarakat melalui hotline 110.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto mengungkapkan, pembubaran bermula dari keresahan warga yang terganggu kebisingan dan merasa terancam keselamatannya.
“Ada laporan dari masyarakat melalui hotline 110, lalu kami segera menindaklanjuti,” tegas AKP Didik.
Menurut AKP Didik, balap liar bukan hanya pelanggaran aturan lalu lintas biasa. Lebih dari itu, aksi tersebut berpotensi memicu kecelakaan fatal yang bisa merenggut nyawa.
“Jalan raya bukan tempat untuk ajang adu kecepatan,” tandasnya dengan nada serius.
Ia menegaskan, aksi semacam ini tak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lain yang melintas. Situasi yang awalnya sekadar adu gengsi bisa berubah menjadi tragedi dalam hitungan detik.
Dari lokasi, petugas mengamankan 21 unit sepeda motor. Beberapa di antaranya menggunakan nomor polisi, namun tak sedikit pula yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Tak hanya itu, sejumlah kendaraan kedapatan telah dimodifikasi tidak sesuai standar teknis pabrikan. Bahkan, beberapa pemilik tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK.
Seluruh kendaraan kini diamankan di Mapolres Probolinggo untuk proses lebih lanjut.
Tak hanya kendaraan yang diamankan, para pelaku balap liar beserta penonton turut dibawa ke Mapolres untuk didata dan diberikan pembinaan.
Langkah tegas juga menyasar pihak keluarga. Orang tua masing-masing pemuda dipanggil untuk diberi pemahaman agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Kami panggil orang tuanya, kami imbau untuk meningkatkan pengawasan di rumah. Jangan sampai masa depan rusak hanya karena ikut-ikutan balap liar,” ujar AKP Didik.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian memberi tenggat waktu hingga Kamis, 26 Februari 2026, bagi pemilik kendaraan untuk melengkapi surat-surat serta mengembalikan kondisi motor sesuai standar pabrikan.
AKP Didik juga memberi peringatan keras. Jika aksi serupa kembali terulang, pihaknya tak segan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
“Kami akan tindak lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika mendapati mereka mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
Kini, deru mesin yang sempat menggetarkan Jalan Raya Besuk telah senyap. Namun pesan kepolisian jelas: jalan raya bukan arena balapan, dan keselamatan adalah harga mati. (*)


Tinggalkan Balasan