Saat Sahur Motor Raib, Polisi Cilacap Buru dan Tangkap Pelaku

Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM — Polresta Cilacap melalui Polsek Karangpucung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Tayem, Kecamatan Karangpucung. Seorang pria berinisial G (37) ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pada Kamis (19/2/2026).

Peristiwa terungkap ketika korban hendak menyiapkan sahur. Ia mendapati pintu rumah terbuka dan sepeda motor miliknya hilang. Pencarian bersama warga tidak berhasil, sehingga korban melapor ke polisi.

Baca Juga:  Kolaborasi Tangguh Atasi Kekeringan: Polres Malang Salurkan Air Bersih untuk Warga Terpencil

Petugas segera melakukan serangkaian tindakan: pemeriksaan saksi, penelusuran pelaku, dan gelar perkara. Akhirnya, tersangka ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Kasi Humas Polsek Karangpucung, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menegaskan pengungkapan ini sebagai wujud kesigapan Polri. “Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Karangpucung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegasnya, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga:  Salatiga Mantapkan Diri sebagai Kota Gastronomi Dunia: Wali Kota Robby Resmi Buka Salatiga UKM Expo & Festival Gastronomi 2025

Tersangka kini ditahan di Polsek Karangpucung untuk penyidikan lanjutan. Ia terancam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman kurungan hingga tujuh tahun.

Polresta Cilacap menjamin penanganan kasus hingga tuntas. Upaya ini memastikan kepastian hukum dan situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kondusif selama bulan suci Ramadan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!