Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM — Polresta Cilacap melalui Polsek Karangpucung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Tayem, Kecamatan Karangpucung. Seorang pria berinisial G (37) ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pada Kamis (19/2/2026).

Peristiwa terungkap ketika korban hendak menyiapkan sahur. Ia mendapati pintu rumah terbuka dan sepeda motor miliknya hilang. Pencarian bersama warga tidak berhasil, sehingga korban melapor ke polisi.

Baca Juga:  Presiden Prabowo dan Menko AHY Bahas Strategi Nasional Tangani Sampah: Gerakan Indonesia Bersih Diluncurkan

Petugas segera melakukan serangkaian tindakan: pemeriksaan saksi, penelusuran pelaku, dan gelar perkara. Akhirnya, tersangka ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Kasi Humas Polsek Karangpucung, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menegaskan pengungkapan ini sebagai wujud kesigapan Polri. “Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Karangpucung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegasnya, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga:  KPPU–Telkomsel Perkuat Komitmen Cegah Praktik Antipersaingan di Industri Telekomunikasi

Tersangka kini ditahan di Polsek Karangpucung untuk penyidikan lanjutan. Ia terancam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman kurungan hingga tujuh tahun.

Polresta Cilacap menjamin penanganan kasus hingga tuntas. Upaya ini memastikan kepastian hukum dan situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kondusif selama bulan suci Ramadan. (*)